Megawati Sendiri yang Tanda Tangani Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby

Kabar Nasional

Megawati Sendiri yang Tanda Tangani Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby

Matius Alfons Hutajulu - detikJatim
Senin, 16 Des 2024 15:53 WIB
Megawati Soekarnoputri dalam acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis dan diskusi Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis di Hotel Four Seasons, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Foto: Dok. PDIP)
Surabaya -

Surat pemecatan Jokowi beserta anak dan menantunya, Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution secara resmi telah dibacakan. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby itu termuat dalam 3 surat keputusan (SK) berbeda. Yakni SK nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, SK nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024, dan SK nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024. Ketiga surat itu ditetapkan pada tanggal yang berbeda.

SK pemecatan Jokowi ditetapkan pada 14 Desember 2024. Sedangkan SK pemecatan Gibran dan Bobby Nasution ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2024. Namun, seluruh SK itu ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani," bunyi ketiga SK yang dibacakan oleh Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun dilansir dari detikNews, Senin (16/12/2024).

Tiga Surat Pemecatan

1. Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

ADVERTISEMENT

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan

  1. Menetapkan, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
  2. Melarang saudara tersebut pada diktum satu di atas, untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang menamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
  3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo.
  4. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang
  5. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta pada 14 Desember 2024. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

2. Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024 tentang pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan

  1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
  2. Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
  3. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang
  4. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

3. Surat Keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan

  1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
  2. Melarang saudara tersebut pada diktum satu di atas, untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
  3. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang
  4. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

Artikel ini sudah tayang di detikNews. Simak selengkapnya di sini.




(dpe/iwd)


Hide Ads