Update Terkini Dugaan Pelecehan Seksual Presiden BEM SV UNS

Update Terkini Dugaan Pelecehan Seksual Presiden BEM SV UNS

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 17 Okt 2022 13:41 WIB
UNS masuk dalam daftar kampus terbaik di Jawa Tengah versi UniRank 2022
Gedung Rektorat UNS (Foto: Doc. UNS)
Solo -

Kasus dugaan pelecehan seksual di Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Vokasi (BEM SV) UNS Solo hingga kini masih diusut. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNS masih mengumpulkan bukti-bukti kasus pelecehan yang dilakukan AY.

"Kami saat ini tengah mengidentifikasi informasi sebanyak-sebanyaknya, untuk informasi yang valid. Semua juga menanti-nanti apa yang dilakukan terhadap pelaku korban saksi, kalau semua sudah valid kita akan segera memproses," kata Ketua Satgas PPKS UNS Ismi Dwi Astuti Nurhaeni saat dihubungi awak media, Senin (17/10/2022).

Istmi mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kendala dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini. Pihaknya ingin memastikan pihak-pihak yang dipanggil bisa memberi keterangan dengan jujur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kendala mesti ada, salah satunya menyamakan kesesuaian waktu, misalnya saja. Saya belum tahu apakah pihak-pihak yang akan kita panggil, itu mengatakan segala sesuatunya dengan kenyataan yang berlangsung," ujarnya.

Kendati demikian, dia enggan membeberkan berapa orang yang sudah dipanggil untuk mengusut kasus yang viral Twitter itu. Kasus dugaan pelecehan ini menjadi sorotan setelah diunggah oleh akun bernama @pro***** sejak Jumat (7/10/2022) malam.

ADVERTISEMENT

Dalam kicauannya itu, disebutkan sedikitnya ada tiga korban yang mengalami dugaan pelecehan seksual. Korban maupun terduga pelaku sama-sama berjenis kelamin laki-laki.

"Kami memantau semua informasi yang masuk ke kami. Kalau (korban) butuh pendampingan, ya kami dampingi. Semua anggota satgas melakukan komunikasi yang dibutuhkan," jelas Ismi.

Ismi mengatakan bila terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi berdasarkan pelanggarannya. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Pemberian saksi administratif itu dibedakan menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan berupa teguran tertulis atau membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan baik di internal kampus maupun media massa.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Adapun sanksi sedang dengan jenis hukumannya yakni pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatannya. Apabila pelaku masih berstatus mahasiswa, ia akan mendapatkan pengurangan hak seperti skorsing, pencabutan beasiswa, dan hak-hak lainnya.

Sementara itu, sanksi administratif paling berat ialah berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa maupun jabatan pendidik atau tenaga kependidikan.

Sebelumnya diberitakab, kasus dugaan pelecehan seksual di tubuh Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Vokasi (BEM SV) UNS Solo viral di media sosial. Tindakan itu diduga dilakukan oleh Presiden BEM SV UNS.

Informasi kasus itu diunggah di Twitter oleh akun @pr***** sejak Jumat (7/10) malam. Dalam cuitannya, sedikitnya ada tiga korban yang mengalami dugaan pelecehan seksual. Korban maupun terduga pelaku sama-sama berjenis kelamin laki-laki.

Saat dimintai konfirmasi, Dewan Mahasiswa SV UNS Muhammad Alfied Pandam Pamungkas mengatakan kasus ini sudah dilaporkan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNS pada Senin (10/10). Menurutnya, terduga pelaku belum dinonaktifkan.

"Kalau saat ini kami dari Dema belum bisa menonaktifkan atau menurunkan, karena laporan baru kemarin pagi naik ke Satgas," kata Pandam saat dihubungi, Selasa (11/10).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Curahan Hati Nadin Amizah Kembali Jadi Korban Pelecehan"
[Gambas:Video 20detik]
(ams/aku)


Hide Ads