Satgas PPKS UNS Kumpulkan Bukti Dugaan Pelecehan Seks Presiden BEM SV

Satgas PPKS UNS Kumpulkan Bukti Dugaan Pelecehan Seks Presiden BEM SV

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 11 Okt 2022 13:35 WIB
Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Kamis (10/3/2022).
Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Kamis (10/3/2022). Foto: dok UNS
Solo -

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo masih mengumpulkan bukti kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Vokasi (BEM SV UNS) berinisial AY. Begini pernyataan Satgas PPKS UNS.

Ketua Satgas PPKS UNS Ismi Dwi Astuti Nurhaeni mengatakan, pengumpulan bukti ini diperlukan untuk pembuktian kasus yang viral di Twitter sejak Jumat (7/10) malam.

"Saat ini kami sedang mengumpulkan data sebanyak-banyaknya terkait kasus tersebut. Dan jika terbukti seperti yang dituduhkan maka akan mendapatkan hukuman sesuai regulasi yang ada," kata Ismi saat dihubungi, Selasa (11/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika kasus itu terbukti dan benar adanya maka sanksi akan diberikan kepada pelaku. Dia menuturkan, pemberian sanksi mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Pemberian saksi administratif ada tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan berupa teguran tertulis atau membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan baik di internal kampus maupun media massa.

ADVERTISEMENT

Adapun sanksi sedang, jenis hukumannya terentang dari pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatannya. Apabila pelaku masih berstatus mahasiswa, ia akan mendapatkan pengurangan hak seperti skorsing, pencabutan beasiswa, dan hak-hak lainnya.

Sementara itu, sanksi administratif paling berat ialah berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa maupun jabatan pendidik atau tenaga kependidikan.

"Sanksi baru diputuskan jika sudah terbukti pelanggarannya dengan mengacu pada regulasi yang ada," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual di tubuh Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Vokasi (BEM SV) UNS viral di media sosial. Tindakan itu diduga dilakukan oleh Presiden BEM SV UNS.

Informasi kasus itu diunggah di Twitter oleh akun @pr***** sejak Jumat (7/10) malam. Dalam cuitannya, sedikitnya ada tiga korban yang mengalami dugaan pelecehan seksual. Korban maupun terduga pelaku sama-sama berjenis kelamin laki-laki.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Saat dimintai konfirmasi, Dewan Mahasiswa SV UNS Muhammad Alfied Pandam Pamungkas mengatakan kasus ini sudah dilaporkan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNS pada Senin (10/10). Menurutnya, terduga pelaku belum dinonaktifkan.

"Kalau saat ini kami dari Dema belum bisa menonaktifkan atau menurunkan, karena laporan baru kemarin pagi naik ke Satgas," kata Pandam saat dihubungi, Selasa (11/10).

Menyikapi kasus tersebut, Dema meminta roda organisasi dijalankan oleh Wakil Presiden (Wapres) BEM SV UNS. Sehingga tugas Wapres saat ini merangkap tugas Presiden BEM SV UNS.

Usai viral, lanjut Pandam, surat dari BEM keluar. setelah itu dari Satgas PPKS mengeluarkan pernyataan sikap mengecam dan mendukung untuk segera melapor.

"Laporan yang naik difasilitasi BEM dan Dema. Kami menunggu, apakah kasus ini naik penyidikan atau seperti apa," ujarnya.

Saat ini, BEM SV UNS tengah melakukan konsolidasi ulang karena Presiden BEM SV UNS tengah dibekukan. Kendati demikian, roda organisasi masih berjalan dengan tugas diemban oleh Wapres BEM SV UNS.

"Kami harap kasus ini bisa jelas, karena kasus ini masih terduga. Setelah kasus ini naik, Satgas segera memberikan sikap. Dan kalau ini naik ke penyidikan, dari tim ahli untuk segera melakukan tindakan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/dil)


Hide Ads