Jawab Ferdy Sambo Saat Ditanya Pimpinan 'Kamu Nembak Nggak Mbo?'

Nasional

Jawab Ferdy Sambo Saat Ditanya Pimpinan 'Kamu Nembak Nggak Mbo?'

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 17 Okt 2022 12:33 WIB
Solo -

Ferdy Sambo menjalani sidang perdana pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa mengungkap Ferdy Sambo sempat ditanya pimpinan apakah melakukan penembakan terhadap Yosua.

Dilansir detikNews, saat membacakan surat dakwaan, jaksa menjelaskan Ferdy Sambo sempat menghadap pimpinan usai kejadian pembunuhan Brigadir Yosua di Kompleks Duren Tiga. Mulanya, usai kejadian pembunuhan itu terjadi, Ferdy Sambo memanggil Hendra Kurniawan, Benny Ali, dan Agus Patria ke ruang pemeriksaan lantai 3 Biro Provos Mabes Polri. Ferdy menyampaikan harkat dan martabat keluarganya hancur karena Yosua.

"Setelah itu terdakwa Ferdy Sambo kembali memanggil saksi Hendra Kurniawan, Benny Ali, saksi Agus Nurpatria Adi Purnama dan Harun, menyampaikan bahwa ini masalah harga diri, percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat," ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih di hadapan Hendra, Benny, dan Agus, Ferdy Sambo mengatakan dirinya telah selesai menghadap pimpinan. Ferdy menyebut pimpinannya itu bertanya apakah dirinya menembak Yosua.

"'Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan, pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni kamu nembak nggak Mbo?'," ungkap jaksa.

ADVERTISEMENT

Ferdy pun menjawab tidak menembak Yosua. Ferdy berdalih dirinya tidak mungkin melakukan penembakan di dalam rumah karena senjatanya itu bisa membuat kepala seseorang pecah.

"Dan terdakwa Ferdy Sambo menjawab 'siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45," ujar jaksa.

Kepada Hendra, Agus, dan Benny, Ferdy meminta agar kejadian di Magelang, Jawa Tengah, tidak usah dipertanyakan. Dia pun meminta penanganan kasus ini diselesaikan sesuai skenarionya.

"Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan. Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja," ungkap jaksa membacakan arahan Ferdy Sambo yang tertuang dalam dakwaan.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

(rih/ams)


Hide Ads