Bambang Tri Penggugat Ijazah Jokowi Ternyata dari Blora, Ini Sosoknya

Bambang Tri Penggugat Ijazah Jokowi Ternyata dari Blora, Ini Sosoknya

Mukhammad Fadlil - detikJateng
Jumat, 14 Okt 2022 16:29 WIB
Sutikno (70) kakak ipar Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah Jokowi yang jadi tersangka kasus penistaan agama. Bambang Tri diketahui berasal dari Blora, Jawa Tengah.
Rumah masa kecil Bambang Tri Mulyono di Blora (Foto: Mukhammad Fadlil/detikJateng)
Blora -

Penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono menjadi tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian. Bambang Tri diketahui berasal dari Blora, Jawa Tengah.

Hal itu diungkapkan kakak ipar Bambang Tri, Sutikno (70) saat ditemui di rumahnya Dukuh Jambangan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Blora, Jawa Tengah. Sutikno menyebut adik iparnya itu sudah lama tidak pulang ke kampung halamannya di Blora.

"Sudah ada dua tahunan ini tidak pulang sini. Kalau komunikasi jarang," kata Sutikno saat berbincang dengan detikJateng, Jumat (14/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sutikno mengatakan keluarga besar Bambang Tri merupakan keluarga PNS dan pendidik. Dia merupakan anak bungsu dan enam bersaudara.

"Bapak mertua itu dulu PNS, anak-anaknya ada yang guru ada dosen. Kami enam bersaudara tiga laki-laki tiga perempuan. Sekandung. Ya Bambang Tri itu yang terakhir," ujar Sutikno.

ADVERTISEMENT

Sutikno menyebut adik iparnya itu pernah berkuliah di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tapi tidak lulus. "SD-nya di SD 1 Sukorejo. SMP di SMP N 2 Blora, SMA N 1 Blora. Yang kuliahnya di Unsoed tapi nggak rampung," jelas dia.

Sutikno mengatakan Bambang Tri sudah dua kali menikah. Namun pernikahannya dengan wanita asal Tegal kandas dan tidak memiliki anak. Dia lalu menikah lagi dengan wanita asal Purwokerto.

"Keluarganya di Purwokerto, istri yang kedua sama dua anaknya cowok, cewek. Dulu kan pernah menikah sama yang Tegal, tapi nggak jadi. Terus yang sama ini sepertinya juga sudah cerai, soalnya sudah lama nggak tinggal bareng," ungkap Sutikno yang menikah dengan kakak pertama Bambang Tri ini.

"Dia itu tidak punya rumah di sini (Blora). Kalau pulang itu malah nggak tidur sini, kadang di rumah temannya, di warung kopi," sambung dia.

Sutikno (70) kakak ipar Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah Jokowi yang jadi tersangka kasus penistaan agama. Bambang Tri diketahui berasal dari Blora, Jawa Tengah.Sutikno (70) kakak ipar Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah Jokowi yang jadi tersangka kasus penistaan agama. Bambang Tri diketahui berasal dari Blora, Jawa Tengah. Foto: Mukhammad Fadlil/detikJateng

Terkait kabar penangkapan Bambang, Sutikno menyebut pihak keluarga sudah mengetahuinya. Sebab, sudah beberapa kali polisi melayangkan surat panggilan.

"Ya tahu (Bambang ditangkap polisi). Kaget nggak, sudah biasa soale. Dua minggu lalu itu ada polisi yang datang ke sini ngasihkan surat panggilan. Dua kali itu kok, yang terakhir tiga harinan," terang Sutikno.

Selanjutnya Bambang Tri jadi tersangka penistaan agama..

Bambang Tri diketahui menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Oktober 2022 lalu. Bambang menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar Pilpres 2019.

Bambang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Sebelumnya diberitakan, Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian, pada Kamis (13/10) kemarin. Bambang ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pukul 15.30 WIB.

Bambang Tri ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Berdasarkan link video YouTube Gus Nur 13 Official yang dikirimkan oleh Divisi Humas Polri, akun tersebut memposting video dengan judul 'Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur'an'. Sesuai dengan judul videonya, dalam video itu, Bambang Tri dan Gus Nur melakukan tindakan mubahalah. Mubahalah merupakan sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok, yang saling merasa benar, seperti yang dikutip detikcom dari laman resmi Perbandingan Madzhab UNIDA Gontor. Namun, Mubahalah Bambang Tri dinilai menista agama.

Baik Bambang Tri maupun Gus Nur disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama; Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Bambang Tri kena pasal tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Halaman 2 dari 2
(ams/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads