Setiap tanggal 10 Oktober diperingati sebagai Hari Anti Hukuman Mati Sedunia. Tahun ini merupakan peringatan yang ke-20.
Tahukah kamu mengapa hukuman mati harus ditentang, dan bagaimana hukum mati di Indonesia saat ini? Simak selengkapnya di bawah ini ya!
Hukuman Mati di Indonesia
Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Penerapan hukuman mati di Indonesia selalu menjadi isu yang belum tuntas. Efektivitas Hukuman mati juga dipertanyakan karena tidak relevan dengan konstitusi di Indonesia.
"Ada apa dengan Indonesia? Di saat 109 negara dari total 144 negara anggota PBB menghapus hukuman mati, kita malah menjatuhkan vonis hukuman mati," kata Komisioner Komnas HAM RI Sandra Moniaga dalam National Conference: Analyzing the Death Penalty Threat to Vulnerable Groups yang diselenggarakan oleh KontraS secara hybrid dari Mercure Hotel Jakarta, dikutip dari komnasham.go.id, Rabu (3/11/2021).
Sandra mengatakan, UUD 1945 mengakui adanya hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights). Pasal 28 huruf A UUD 1945 menyatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Adapun pasal 28 huruf G ayat (2) menetapkan setiap orang memilki hak untuk bebas dari penyiksaan (torture) dan bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian itu juga mengatakan, Dewan Hak Asasi Manusia PBB menyatakan hak hidup adalah supreme human rights yang jika tidak dipenuhi, maka hak asasi lain tidak akan terpenuhi. Hukuman mati juga merupakan bentuk hukuman yang keji dan tidak manusiawi yang tercantum dalam Kovenan Internasional Anti Penyiksaan dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Menurut dia, Indonesia seharusnya menghapuskan hukuman mati secara total. Jika hukuman mati tetap diterapkan, harus disertai sejumlah pembatasan. Dia lalu mencontohkan misalnya khusus pada kasus kejahatan yang paling serius seperti pembunuhan yang terencana, sistematis, dan meluas. Dengan catatan itu harus dijamin dengan pemeriksaan dan proses hukum yang adil.
"Hukuman mati merupakan bentuk pemidanaan yang inkonstitusional. Menurut konstitusi, hak hidup merupakan salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," kata Sandra.
"Sempat ada pemantauan berkala atas kondisi para terpidana mati. Pada tahun 2016, Sidang Paripurna Komnas HAM RI memutuskan sikap kelembagaan Komnas HAM RI menolak hukuman mati," imbuh Sandra.
Tentang nasib 404 terpidana mati di Indonesia tahun 2022 ada di halaman selanjutnya...
(dil/ams)