Hari Anti Hukuman Mati Sedunia diperingati secara global tiap 10 Oktober sejak 2003, atau tepat yang ke-20 pada hari ini, Senin (10/10/2022). Bagaimana sejarah lahirnya Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, dan kenapa hukuman mati mesti ditentang? Simak selengkapnya di sini.
Sejarah Hari Anti Hukuman Mati Sedunia
Menurut situs web The Advocates For Human Rights, Hari Anti Hukuman Mati Sedunia ditetapkan oleh Koalisi Dunia Menentang Hukuman Mati (World Coalition Againts The Death Penalty) sejak 2003 dan diperingati tiap 10 Oktober. Koalisi tersebut kini beranggotakan 170 organisasi dari berbagai negara.
Menyadur situs web worldcoalition.org, koalisi tersebut dibentuk di Roma pada 13 Mei 2002 sebagai hasil dari komitmen penandatanganan Deklarasi Final Kongres Dunia Menentang Hukuman Mati di Strasbourg Prancis, Juni 2001. Kongres itu diprakarsai dan diorganisir oleh ECPM, LSM Prancis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman Mati Menurut Amnesty International
Dalam amnesty.org disebutkan, hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Kedua hak itu dilindungi di bawah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang diadopsi oleh PBB pada 1948.
Meskipun hukum internasional membatasi penggunaan hukuman mati hanya untuk kejahatan yang paling serius (seperti kasus pembunuhan yang disengaja), Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati tidak pernah menjadi jawaban.
"Hukuman mati adalah gejala dari budaya kekerasan, bukan solusi untuk itu," tulis situs web gerakan pembela HAM yang muncul sejak 1961 itu.
4 Metode Hukuman Mati dan Datanya hingga 2021
Menurut amnesty.org, ada 4 metode eksekusi hukuman mati di dunia, yaitu pemenggalan kepala atau hukuman pancung, hukuman gantung, suntikan mematikan, dan hukuman tembak.
Amnesty International mencatat, setidaknya ada 2.052 vonis mati di 56 negara di dunia pada 2021, meningkat 39% dari total 1.477 vonis mati pada 2020. Sedikitnya ada 28.670 narapidana yang divonis mati secara global hingga akhir 2021.Sedangkan pelaksanaan hukuman mati pada 2021 tercatat sebanyak 579 eksekusi di 18 negara, naik 20% dari tahun sebelumnya yaitu sekitar 483 eksekusi.
Tentang 5 alasan menentang hukum mati ada di halaman selanjutnya...
5 Alasan Menentang Hukuman Mati
Dikutip dari amnesty.org, berikut 5 alasan dasar untuk menentang hukuman mati.
1. Berisiko Mengeksekusi Orang Tak Bersalah
Hukuman mati adalah hukuman pamungkas yang tak dapat dibatalkan, sehingga risiko mengeksekusi orang yang tidak bersalah tak akan pernah bisa dihilangkan.
Sejak 1973, lebih dari 184 terpidana mati di AS dibebaskan atau dibebaskan dari hukuman mati atas dasar tidak bersalah. Yang lain telah dieksekusi meskipun ada keraguan serius tentang kesalahan mereka.
2. Tak Mencegah Kejahatan
Negara-negara yang masih menerapkannya biasa menyebut hukuman mati sebagai cara untuk mencegah orang melakukan kejahatan. Namun, klaim semacam itu sudah berulang kali dikritik secara keras, dan tidak ada bukti bahwa hukuman mati lebih efektif dalam mengurangi kejahatan daripada hukuman penjara seumur hidup.
3. Digunakan dalam Sistem Peradilan yang Tak Adil
Dalam banyak kasus yang dicatat oleh Amnesty International, banyak orang yang dieksekusi setelah divonis mati dalam sistem pengadilan yang sangat tidak adil, berdasarkan bukti yang tercemar penyiksaan dan dengan perwakilan hukum yang tidak memadai.
Di beberapa negara, Amnesty International mengungkapkan, hukuman mati dijatuhkan sebagai hukuman wajib untuk pelanggaran tertentu. Artinya, hakim tidak dapat mempertimbangkan keadaan kejahatan atau terdakwa sebelum menjatuhkan hukuman.
4. Diskriminatif
Bobot hukuman mati dipikul secara tidak proporsional oleh mereka yang berlatar sosial ekonomi kurang beruntung atau termasuk dalam ras, etnis, atau agama minoritas. Hal ini termasuk soal keterbatasan mereka mengakses perwakilan hukum, atau berada pada posisi yang lebih tidak menguntungkan dalam pengalaman mereka tentang sistem peradilan pidana.
5. Sebagai alat politik
Pihak berwenang di beberapa negara menggunakan hukuman mati untuk menghukum lawan politik.