Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purworejo mengeluarkan fatwa haram permainan capit boneka atau claw machine karena dianggap mengandung unsur judi. Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Jogja sepakat dengan fatwa itu.
"Kita berpendapat permainan apapun kalau unsur gambling-nya tinggi itu termasuk judi dan tentu saja judi itu haram," kata Ketua PDM Kota Jogja Akhid Widi Rakhmanto lewat pesan singkat kepada detikJateng, Selasa (4/10/2022).
Namun, Akhid mengaku belum akan memberikan imbauan terkait permainan capit boneka bagi warga Muhammadiyah. Pihaknya masih akan menunggu perkembangan di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara belum, mungkin kalau perkembangannya ke arah memprihatinkan baru kita pikirkan lebih lanjut," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, permainan capit boneka ini mulanya disorot PCNU Purworejo. PCNU Purworejo menyoroti adanya unsur perjudian dalam permainan capit boneka yang belakangan menjamur di Purworejo dan menyatakan permainan itu haram.
Menanggapi hal itu, MUI Kabupaten Purworejo kemudian menggelar rapat beberapa kali untuk membahas pernyataan fatwa PCNU tersebut. Di dalam rapat yang diikuti anggota Komisi Fatwa MUI Purworejo tersebut bahkan diwarnai perdebatan.
"MUI menyikapi dan terjadi komunikasi di dalam MUI selama sekitar satu minggu. Sempat terjadi perdebatan di internal MUI. Kemudian setelah itu kita ketemu kumpul darat kemudian kita musyawarah lagi," kata Ketua Fatwa MUI Purworejo Yusuf Rosyadi hari ini.
Dalam rapat yang diwarnai adu argumen hingga debat itu, akhirnya MUI menyatakan jika permainan capit boneka haram.
"Kami telah menetapkan permainan mesin boneka capit hukumnya haram," jelas dia.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Purworejo, KH Achmad Hamid dan Sekretaris Umum MUI Purworejo, KH Drs Farid Solihin. Fatwa haram tentang capit boneka itu resmi dikeluarkan pada hari ini pada pukul 09.00 WIB.
(aku/sip)