Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) enggan menjawab saat ditanya lokasi pembuatan video dukungan Presiden Prabowo Subianto untuk calon Gubernur Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Sebelumnya, Bawaslu RI menyebut bahwa video tersebut dibuat di kediaman Jokowi saat Prabowo berkunjung ke Solo.
Saat ditanya hal itu, Jokowi hanya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo boleh untuk kampanye. Ia menyebut hal tersebut diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Kan sudah saya sampaikan,sudah diputuskan oleh Bawaslu, bahwa Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 itu jelas disampaikan di situ, bahwa Presiden dan Wakil memiliki mempunyai hak berkampanye," ujar Jokowi ditemui di Palang Joglo, Solo, Kamis (21/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, kata Jokowi, Prabowo yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra mempunyai hak untuk mendukung calon yang diusung.
"Ya udah, apalagi Presiden Prabowo Subianto itu Ketua Partai Gerindra yang merekomendasikan semua, calon kepala daerah dari Partai Gerindra masa nggak boleh dukung, logika itu aja," tegasnya.
Namun, saat kembali ditanya mengenai lokasi pembuatan video tersebut, Jokowi enggan menjawab.
"Saya hanya menyampaikan yang tadi, udah," pungkasnya.
Dilansir dari detikNews, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan video dukungan Presiden sekaligus Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto kepada calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, tidak melanggar aturan. Bawaslu menilai Prabowo dapat melakukan kampanye dengan sejumlah ketentuan yang ada.
"Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Bagja mengatakan Prabowo dapat ikut dalam kampanye dengan aturan harus cuti atau melakukan kampanye di hari libur. Dia menyebut video dukungan Prabowo ke Luthfi-Yasin direkam pada hari Minggu.
"Namun ketentuan mengenai ketentuan cuti kampanye untuk ikut serta kampanye tidak berlaku pada pembuatan karena pembuatan video dilakukan Minggu 3 November atau hari libur," jelasnya.
Dan pada tanggal 3 November diketahui, Presiden Prabowo mengunjungi kediaman pribadi Jokowi dan dilanjutkan makan malam di Omah Semar.
(rih/afn)