DPRD Kabupaten Klaten mendesak aktivitas penambangan tanah untuk uruk proyek tol Jogja-Solo dihentikan. Sebab, tiga lokasi tambang tanah uruk itu belum melengkapi izin.
"Maka kami berpendapat kegiatan-kegiatan tersebut layak ditutup oleh pihak berwenang. Sampai ada legalitas yang benar dan kami memohon pimpinan DPRD membentuk pansus," terang Sekretaris Komisi 3 DPRD Klaten, Aris Widiarto usai rapat kerja dengan Pemkab di DPRD, Kamis (5/10/2022) siang.
Aris menjelaskan sebelum membuat kesimpulan itu Komisi 3 telah menggelar rapat dengan instansi terkait. Rapat dilanjutkan sidak ke tiga lokasi tambang dan didapat beberapa temuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas penambangan itu belum ada legalitas yang cukup. Ada juga potensi ancaman kerusakan lingkungan hidup dan ada kerusakan infrastruktur jalan," papar Aris.
Menurut Aris, Komisi 3 tidak bisa mengirim surat meminta penutupan tetapi sebatas mengusulkan ke pimpinan DPRD. Tidak hanya di tiga titik lokasi tambang tapi juga titik lain harus dicermati.
"Tentunya bukan di tiga titik saja tapi kami juga menandaskan kepada eksekutif untuk menginventarisasi kegiatan lain yang tidak sesuai prosedur. Komisi tidak menggangu kegiatan apapun tapi agar semua legal tidak muncul masalah," terang Aris.
Aris menje tiga titik tambang uruk itu ada di Desa Kebon Kecamatan Bayat, Sekarbolo Kecamatan Wedi dan Kaligawe Kecamatan Pedan. Pengelola tambang di Desa Sekarbolo bahkan belum bisa menunjukkan dokumen.
"Di lokasi Desa Sekarbolo, komisi 3 meminta menunjukkan dokumen legalitas perizinan tapi pengelola tidak bisa menunjukkan surat izin penambangan batuan (SIPB) dan izin usaha penambangan (IUP). Dokumen lingkungan tidak ada," kata Aris.
Sementara untuk lokasi di Desa Kebon Kecamatan Bayat, kata Aris, hasil sidak pengelolaan menunjukkan SK Menteri tentang persetujuan SIPB. Padahal lokasi itu pernah diusulkan untuk jadi lokasi warisan geologi tapi faktanya tidak ada izin lingkungan.
"Faktanya tidak ada izin lingkungan dan dokumen rencana teknis diakui dalam proses. Dinas Lingkungan Hidup berpendapat ada potensi kerusakan lingkungan hidup dan di lokasi Desa Kaligawe kondisinya sama dengan dua lokasi itu terkait perizinan," imbuh Aris.
Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Klaten Dalono mengatakan di beberapa lokasi yang disidak memang mengkhawatirkan. Pasalnya lokasi tambang relatif dekat permukiman.
"Di Wedi dekat dengan permukiman. Bahkan di lokasi lain ada bekas rumah dan di bawahnya ada rumah penduduk," ungkap Dalono.
![]() |
Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup di halaman selanjutnya...
Diwawancara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Klaten Srihadi menyatakan tiga lokasi itu untuk tambang uruk tol. Srihadi menyebut ketiga pengelola tambang itu izinnya belum lengkap.
"Ini tiganya untuk uruk tol. Yang Desa Kebon sudah proses izin dokumen lingkungan, lainnnya belum, untuk tol semua," kata Srihadi.
Menurut Srihadi, Pemkab Klaten tidak bisa berbuat apa-apa sebab kewenangan perizinan di provinsi. DLH hanya menyampaikan sesuai fakta meskipun ancaman lingkungan jelas ada.
"Ancaman kerusakan lingkungan itu potensial sehingga dokumen harus lengkap. Ketiganya belum lengkap dan mestinya tidak beroperasi, " kata Srihadi.