Warga Klaten Gelar Aksi di DPRD, Desak Penerbitan Perda Pertanian Organik

Warga Klaten Gelar Aksi di DPRD, Desak Penerbitan Perda Pertanian Organik

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Kamis, 12 Jun 2025 17:14 WIB
Massa menggelar aksi di DPRD Klaten mendesak pembuatan Perda Pertanian Organik, Kamis (12/6/2025).
Massa menggelar aksi di DPRD Klaten mendesak pembuatan Perda Pertanian Organik, Kamis (12/6/2025). Foto: Achmad Hussein Sauqi/detikJateng
Klaten -

Massa yang tergabung dalam jaringan advokasi pertanian alami Klaten (Japak) dan Sanggar Kebangsaan mendatangi kantor DPRD Klaten. Mereka menggelar aksi dan mendesak agar Peraturan Daerah (Perda) soal pertanian organik segera dibuat.

Dari pantauan detikJateng, massa sekitar 30 orang datang ke DPRD. Mereka membawa poster dan bendera dan menunggu di belakang gedung DPRD karena di ruang paripurna sedang ada rapat perubahan APBD dan KUA-PPAS.

Poster sempat dibentangkan sebelum akhirnya dijanjikan bertemu ketua DPRD dan Bupati Klaten. Massa akhirnya ditemui Bupati dan ketua DPRD dari pukul 13.00-14.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang mendesak adanya Perda Pertanian Organik karena cantolannya (acuannya) di pusat ada UU yang mengatur pertanian organik. Di Klaten itu (perda) belum ada," ungkap perwakilan massa, Wardiyono kepada detikJateng usai bertemu Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo dan ketua DPRD, Edy Sasongko, Kamis (12/6/2025) siang.

Menurut Wardiyono, masyarakat datang ke DPRD karena prihatin terhadap sektor pertanian di Klaten yang banyak permasalahan, mulai dari lahan yang mangkrak sampai regenerasi petani.

ADVERTISEMENT

"Banyak lahan mangkrak karena tidak ada regenerasi petani, generasi muda memilih kerja yang lain karena pertanian tidak menjanjikan. Banyak hama yang semakin sulit diatasi yang akar masalahnya sebenarnya kerusakan lingkungan dan tidak seimbang alam," jelas Wardiyono.

Kerusakan lingkungan dan alam itu, terang Wardiyono, tidak pernah diurus oleh pemerintah. Oleh karena itu, sanggar dan Japak membuat kajian dan naskahnya diserahkan kepada pemerintah.

"Naskahnya hari ini kita serahkan bupati dan DPRD harapannya untuk menjadi masukan bagi kebijakan Kabupaten Klaten. Fokus kita ya pertanian alami organik dan itu harus ada Perda," papar Wardiyono.

Lebih lanjut, ungkap Wardiyono, kerusakan lingkungan itu diawali dari regulasi. Pertanian yang asli sesungguhnya pertanian alami, pertanian organik.

"Di Klaten memang ada Perda perlindungan petani tapi itu belum mencakup semua, petani juga tidak banyak yang paham, aturan cuma tinggal aturan," imbuhnya.

Terkait desakan itu, Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menyatakan usulan pertanian organik merupakan saran yang sangat bagus. Saat ini Perda sudah ada dan program juga sudah ada.

"Kita Perda sudah ada, sisi yang lain program prioritas kami 10 program pokok sebagian sudah masuk. Setelah ini usulan akan kita lempar ke dinas pertanian untuk bisa di create kebijakan di APBD 2026," kata Hamenang.

"Kami minta juga teman-teman Sanggar Kebangsaan untuk membedah Perda 1/ 2015 tentang penyelenggaraan pertanian dan perlindungan petani. Kalau memang dirasa banyak hal harus diubah bisa diusulkan sehingga ke depan terwujud kedaulatan pangan di Klaten," imbuh Hamenang.

Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, menyatakan sudah ada Perda 1 tahun 2015 dan yang disampaikan massa sudah ada di dalamnya. Namun jika perlu diubah, DPRD terbuka.

"Jika memang masih perlu ada muatan lokal monggo, bisa dibahas diusulkan. Tadi juga sudah ada dari eksekutif," kata Edy.




(ahr/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads