Maling di Klaten Kuras Isi Rumah-Isi Rekening Korban, Begini Modusnya

Maling di Klaten Kuras Isi Rumah-Isi Rekening Korban, Begini Modusnya

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Kamis, 06 Okt 2022 10:45 WIB
Polisi melakukan olah TKP pencurian rumah kosong di Tulung.
Foto: Dok Polres Klaten. Polisi melakukan olah TKP pencurian rumah kosong di Tulung.
Klaten -

DS (20) warga Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Klaten, Jawa Tengah ditangkap tim Polsek Tulung dan Polres Klaten. Pemuda tersebut ditangkap karena menguras isi rumah sekaligus ATM milik tetangganya.

"Setelah beraksi, pelaku meninggalkan TKP menuju ke ATM. Pelaku mengambil uang korban di ATM tunai sebesar Rp 6,1 juta dan ditransferkan ke rekening pelaku sebesar Rp 10 juta," jelas Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah kepada detikJateng, Kamis (6/10/2022).

Dijelaskan Abdillah, pelaku ditangkap kemarin setelah ada laporan kejadian pada Minggu (2/10) pukul 14.30 WIB. Rumah korban S (45) warga Desa Majegan, Kecamatan Tulung saat kejadian kosong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku sengaja mengendarai motor keliling di daerah Tulung mencari sasaran rumah kosong. Tersangka melihat rumah korban dalam keadaan kosong dan pagar rumah dalam keadaan terkunci," papar Abdillah.

Pelaku, lanjut Abdillah, kemudian memarkir sepeda motor di dekat lokasi. Tersangka masuk rumah dengan memanjat tembok belakang.

ADVERTISEMENT

"Dengan memanjat, lalu masuk ke dalam melalui pintu belakang dengan mencongkel pintu menggunakan obeng. Pelaku lalu masuk kamar," imbuh Abdillah.

Di kamar, sambung Abdillah, tersangka mengambil barang berharga, termasuk buku tabungan milik korban.

"Pelaku mencari barang berharga di dalam lemari pakaian dan ditemukan beberapa emas. Termasuk buku tabungan yang ada kertas nomor PIN," sebut Abdillah.

Atas laporan tersebut, ujar Abdillah, tim gabungan melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Tidak butuh waktu lama, polisi pun berhasil meringkus pelaku.

"Pelaku kita tangkap dengan bukti sepeda motor, 3 cincin emas, 4 gelang emas dan lainnya. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun," pungkas Abdillah.

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa menjelaskan isi tabungan korban dikuras lewat ATM. Sebab saat menguras isi rumah pelaku menemukan PIN tabungan.

"PIN ada di dompet lemari tertulis secarik kertas saat pelaku mencari barang berharga di lemari. Kita imbau masyarakat untuk berhati-hati mengamankan PIN," jelas Umar kepada detikJateng.




(apl/sip)


Hide Ads