Massa yang menamakan dirinya Masyarakat Klaten Anti Maksiat (Makam) menggelar aksi demo di DPRD Klaten. Mereka meminta pencopotan salah satu anggota DPRD yang dituding asusila.
Massa aksi mulai berdatangan sekitar pukul 12.30 WIB dengan membawa satu spanduk besar dan puluhan poster. Spanduk besar yang dibentangkan bertulisan 'Proses hukum anggota dewan amoral, Masyarakat Klaten Anti Korupsi (Makam)'.
Setiba di pintu masuk DPRD di Jalan Pemuda, mereka berorasi bergantian dengan dijaga polisi. Setelah itu puluhan poster dari kertas diletakkan di depan papan nama DPRD Klaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini Makam atau Masyarakat Klaten Anti maksiat menyuarakan aksi keprihatinan adanya oknum anggota dewan inisial T yang melakukan tindak asusila mengganggu istri orang sehingga berdampak pada rusaknya keluarga orang tersebut sampai bubar," terang koordinator lapangan Makam, Nanang Nuryanto kepada detikJateng usai aksi, Senin (17/3/2025) siang.
Menurut Nanang, permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke DPRD tetapi belum ada tindak lanjut. Maka elemen ormas Klaten meminta Badan Kehormatan DPRD Klaten menindak oknum tersebut.
"Maka elemen ormas Klaten meminta kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Klaten untuk menindak dan mencopot oknum tersebut supaya tidak membuat citra buruk di lingkungan DPRD Kabupaten Klaten," kata Nanang.
Salah satu peserta aksi, Bony Azwar, menyatakan meminta Badan Kehormatan DPRD Klaten mencopot, menonaktifkan atau mengganti anggota dewan tersebut. Dia menilai tindakan oknum DPRD tersebut sudah amoral.
"Perbuatan ini sudah melanggar norma agama, etika dan kehormatan anggota dewan. Tuntutan kami agar segera dicopot dari keanggotaan DPRD Klaten," kata dia.
Sementara itu, anggota DPRD Klaten berinisial T, enggan memberikan komentar terkait tudingan massa tersebut. Dia meminta wartawan bertanya ke Badan Kehormatan (BK).
"Nyuwun pirso BK kemawon (minta penjelasan BK saja) yang lebih komplet," jawabnya saat diminta konfirmasi detikJateng.
Diwawancarai terpisah, Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko menyatakan sudah menggelar rapat dengan Badan Kehormatan DPRD. BK juga sudah meminta keterangan saksi-saksi.
"BK sudah meminta keterangan pelopor dan terlapor, juga saksi-saksi. Soal nanti hasilnya apa kita tidak bisa intervensi, itu kewenangan BK," kata Edy.
Kasus itu, sebut Edy, dilaporkan saat DPRD lama sejak bulan Juli 2024. DPRD Klaten yang baru tidak segera menindaklanjuti karena menunggu penetapan pimpinan DPRD baru dan alat kelengkapan.
"Laporan Juli 2024, pimpinan definitif baru akhir Desember ditetapkan. Januari 2025 setelah ada pimpinan DPRD dan alat kelengkapan baru, langsung kita tindaklanjuti, jadi bukan tidak ditangani tapi DPRD menunggu proses pimpinan ditetapkan dan pembentukan alat kelengkapan," terang Edy.
(aku/dil)