Diwarnai Debat, MUI Purworejo Sepakat Haramkan Capit Boneka

Rinto Heksantoro - detikJateng
Selasa, 04 Okt 2022 10:21 WIB
Permainan capit boneka. Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Purworejo -

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo sebelumnya telah menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram. Setelah menggelar rapat beberapa kali bahkan hingga terjadi perdebatan, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo juga memutuskan permainan itu haram.

Sebelumnya PCNU Purworejo menyoroti adanya unsur perjudian dalam permainan yang belakangan mulai menjamur di berbagai wilayah ini. Untuk itu dengan tegas PCNU Purworejo menyatakan permainan tersebut haram.

Menanggapi hal itu, MUI Kabupaten Purworejo kemudian menggelar rapat beberapa kali untuk membahas pernyataan fatwa PCNU tersebut. Di dalam rapat yang dikuti anggota komisi fatwa MUI Purworejo ini, bahkan sempat terjadi perdebatan.

"MUI menyikapi dan terjadi komunikasi di dalam MUI selama sekitar satu minggu. Sempat terjadi perdebatan di internal MUI. Kemudian setelah itu kita ketemu kumpul darat kemudian kita musyawarah lagi," kata Ketua Fatwa MUI Purworejo, Yusuf Rosyadi saat dihubungi detikJateng, Selasa (4/10/2022).

"Kita itu kan di dalam MUI kan ada unsur NU unsur Muhammadiyah kita ketemukan semua beberapa unsur itu dan pertimbagan-pertimbangan," sambungnya.

Setelah melakukan rapat yang diwarnai adu argumen hingga debat, akhirnya MUI Kabupaten Purworejo juga menyatakan jika permainan capit boneka hukumnya haram.

"Kami telah menetapkan permainan mesin boneka capit hukumnya haram," jelasnya.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Purworejo, KH. Achmad Hamid dan Sekretaris Umum MUI Purworejo, KH. Drs. Farid Solihin. Fatwa haram tentang capit boneka itu resmi dikeluarkan pada hari ini, Selasa (4/10/2022) pada pukul 09.00 WIB.

"Ya sesuai fatwanya maka diputuskan per hari ini pada pukul 09.00 WIB. Sampai hari ini kita anggap cukup dan tidak ada yang menentang, artinya semua anggota (MUI) menyepakati," tegasnya.



Simak Video "Video: Hukum Bermain Mesin Capit Boneka Menurut Islam"

(apl/sip)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork