Mainan Mesin Capit Dicap Haram, Muhammadiyah Jelaskan Unsur Judinya

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Kamis, 22 Sep 2022 13:42 WIB
Koleksi sekitar 800 boneka hasil permainan capit milik keluarga dari Sleman. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikcom
Yogyakarta -

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram. Bagaimana menurut Muhammadiyah?

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Assoc Prof H Wawan Gunawan Abdul Wahid menegaskan permainan tersebut haram.

"Permainan boneka capit hukumnya haram. Sebab ada kandungan maysir," kata Prof Wawan saat dihubungi wartawan, Kamis (22/9/2022).

Menurutnya, dalam permainan itu terdapat unsur untung-untungan atau spekulasi seperti dalam judi. Misalnya saat seseorang membeli koin dan kemudian bermain. Ada yang dapat boneka ada yang tidak. Hal itulah yang menurut Wawan sebagai judi.

"Orang kalau membeli koin dapat barang seharga koin yang dibeli, itu jual beli. Ini dia beli koin untuk kemudian main. Ada yang dapat boneka, ada yang nggak. Itu di sana judinya," terangnya.

Kendati demikian, Muhammadiyah belum mengeluarkan fatwa secara khusus untuk permainan boneka capit ini. Namun, ia mengatakan modus dalam permainan ini mirip seperti dalam sumbangan dana sosial berhadiah yang ada di zaman Orde Baru.

"Secara khusus itu (fatwa) tidak persis sama. Tetapi yang mirip dengan persoalan ini ada yang beberapa fatwa yang lama sekali. Jadi semua transaksi yang ada unsur maysir-nya dinamakan apapun tetap haram," tegasnya.

"Menurut saya modusnya bukan kali ini. Yang lama sejak Orde Baru mirip. Jadi kalau Muhammadiyah sangat hati-hati urusan begitu karena itu judi," tutupnya.

Sebelumnya, dikutip dari laman jateng.nu.or.id, permainan capit boneka ini menjadi pembahasan para pengurus PCNU Purworejo. Permainan yang dulu hanya ada di kota dan pusat-pusat perbelanjaan besar itu kini merambah ke desa-desa di Purworejo khususnya.

Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan mengatakan, permainan capit ini diminati anak-anak karena memang mereka pangsa pasarnya. Dengan modal Rp 1.000 untuk menukarkan satu koin, jarang sekali pemainnya yang mendapatkan hadiah. Meski begitu, banyak anak yang ketagihan dengan permainan tersebut.

"Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujar saat pembahasan bersama Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kemiri, tepatnya di Masjid Besar Al-Firdaus Kauman, Kecamatan Kemiri, Sabtu (17/9) lalu.

Penjelasan para ulama selanjutnya ada di halaman berikutnya...




(dil/sip)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork