Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram. Namun, hingga saat ini pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo belum mengeluarkan fatwa haram terkait hal tersebut.
Sebelumnya PCNU Purworejo menyoroti adanya unsur perjudian dalam permainan yang belakangan mulai menjamur di berbagai wilayah ini. Untuk itu, dengan tegas PCNU Purworejo menyatakan permainan tersebut haram.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum MUI Kabupaten Purworejo, Achmad Hamid AK, mengaku sudah mengetahui tentang pernyataan PCNU Purworejo tersebut. Pihaknya juga tengah mempersiapkan untuk mengambil sikap terkait hal itu.
"Nggih, kulo pun ngerti niku (ya, saya sudah tahu itu) Bahtsul Masail NU (Purworejo) mengharamkan," kata Achmad Hamid saat dihubungi detikJateng, Kamis (22/9/2022).
Hamid menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum ada koordinasi secara resmi dengan pihak PCNU Purworejo lantaran anggota Bahtsul Masail NU sebagian besar merupakan anggota Bahtsul Masail MUI.
"Wong itu anggotanya Bahtsul Masail NU sama dengan Bahtsul Masail MUI ya ada perbedaan sedikit, komisi fatwa NU itu sebagian besar juga komisi fatma MUI jadi ya podho mawon (sama aja)," imbuhnya.
Meski memiliki struktur keanggotaan fatwa yang bisa dibilang sama, namun hingga saat ini pihaknya belum memutuskan untuk mengikuti fatwa yang telah dikeluarkan oleh PCNU Purworejo. Rencananya pihak MUI Purworejo akan menggelar rapat terlebih dahulu sebelum memutuskan haram dan tidaknya permainan capit boneka.
"Kalau resminya MUI dereng (belum), nanti saya kumpulkan dulu biar resmi. Saya kumpulkan dulu biar tidak rancu supaya tidak keliru, kami belum bisa memutuskan," terangnya.
Tentang pernyataan PCNU Purworejo haramkan permainan capit boneka di halaman selanjutnya...
(aku/dil)