Masih ingat kasus dua anak menggugat ibu kandung dan saudaranya di Boyolali? Kasus itu ternyata belum berakhir. Uang Ganti Rugi (UGR) rumah Sri Surantini yang terdampak proyek jalan Tol Jogja-Solo itu pun hingga kini belum bisa dibayarkan.
Sedangkan rumah-rumah di sekitarnya di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, itu sudah dirobohkan. Rumah Sri Surantini pun masih berdiri tegak dan dikepung pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
"Sebetulnya bulan Juni (2022) lalu dari Lembaga Manajemen Aset Negara sudah menetapkan bahwa ini sudah ada pembayaran, tapi dari BPN belum mengizinkan untuk menyerahkan pembayaran. Dalam proses pembayaran itu karenanya masih ada gugatan," kata Gunawan Djoko Hariyanto, salah satu anak Sri Surantini, yang juga salah satu tergugat, kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Seperti diketahui, dua orang anak menggugat ibu kandung dan tiga saudaranya terhadap objek tanah di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali. Penggugat yakni Rini Sarwestri (51) dan Indri Aliyanto (47).
Sedangkan pihak tergugat yakni ibu kandungnya, Sri Surantini (73), dan tiga saudara kandungnya yaitu Gunawan Djoko Hariyanto, Aris Haryono, dan Wiwik Wulandari. Serta Afrizal Dewantara Putra, yang merupakan anak kandung Rini Sarwestri juga turut yang digugat.
Objek tanah yang disengketakan berada di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali itu terkena proyek strategis nasional, jalan Tol Jogja-Solo.
Tanah seluas 1.166 meter persegi itu oleh Sri Surantini telah dihibahkan kepada tiga anak dan satu cucunya tersebut. Yaitu Gunawan Djoko Hariyanto, Aris Haryono, dan Wiwik Wulandari serta Afrizal Dewantara Putra.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"
(apl/rih)