Gegara Digugat Anak, Ganti Rugi Rumah Warga Boyolali Terdampak Tol Tertahan

Gegara Digugat Anak, Ganti Rugi Rumah Warga Boyolali Terdampak Tol Tertahan

Jarmaji - detikJateng
Rabu, 21 Sep 2022 17:15 WIB
Rumah Sri Surantini, di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali masih berdiri tegak.
Rumah Sri Surantini di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali yang terdampak proyek Tol Jogja-Solo, Rabu (21/9/2022). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Masih ingat kasus dua anak menggugat ibu kandung dan saudaranya di Boyolali? Kasus itu ternyata belum berakhir. Uang Ganti Rugi (UGR) rumah Sri Surantini yang terdampak proyek jalan Tol Jogja-Solo itu pun hingga kini belum bisa dibayarkan.

Sedangkan rumah-rumah di sekitarnya di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, itu sudah dirobohkan. Rumah Sri Surantini pun masih berdiri tegak dan dikepung pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.

"Sebetulnya bulan Juni (2022) lalu dari Lembaga Manajemen Aset Negara sudah menetapkan bahwa ini sudah ada pembayaran, tapi dari BPN belum mengizinkan untuk menyerahkan pembayaran. Dalam proses pembayaran itu karenanya masih ada gugatan," kata Gunawan Djoko Hariyanto, salah satu anak Sri Surantini, yang juga salah satu tergugat, kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, dua orang anak menggugat ibu kandung dan tiga saudaranya terhadap objek tanah di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali. Penggugat yakni Rini Sarwestri (51) dan Indri Aliyanto (47).

Sedangkan pihak tergugat yakni ibu kandungnya, Sri Surantini (73), dan tiga saudara kandungnya yaitu Gunawan Djoko Hariyanto, Aris Haryono, dan Wiwik Wulandari. Serta Afrizal Dewantara Putra, yang merupakan anak kandung Rini Sarwestri juga turut yang digugat.

ADVERTISEMENT

Objek tanah yang disengketakan berada di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali itu terkena proyek strategis nasional, jalan Tol Jogja-Solo.

Tanah seluas 1.166 meter persegi itu oleh Sri Surantini telah dihibahkan kepada tiga anak dan satu cucunya tersebut. Yaitu Gunawan Djoko Hariyanto, Aris Haryono, dan Wiwik Wulandari serta Afrizal Dewantara Putra.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Nilai ganti rugi objek tersebut sebetulnya juga sudah disepakati. Gunawan menjelaskan, uang ganti rugi objek seluas 1.166 meter persegi yang telah dibagi menjadi empat bidang itu nilainya total Rp 2,1 miliar.

"Padahal di sini, di tempat kami itu (dalam kasus gugatan) sudah ada dua kali inkrah. Inkrah yang pertama dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, inkrah kedua dari Pengadilan Agama (PA) Boyolali. Dan ini masih ada gugatan lagi di PA lagi, katanya menggugat tentang hibah," jelas Gunawan.

"Padahal gugatan hibah sudah diajukan pada waktu di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali dan di situ, di PN Boyolali, putusannya ditolak. Lalu dia (penggugat) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, putusan tidak diterima. Dan ini di PA lagi itu mengajukan tentang hak waris juga tidak diterima. Lha ini mengajukan lagi (gugatan) ke PA Boyolali," sambung dia.

Sementara itu pihak penggugat, Indri Aliyanto, mengakui telah mengajukan gugatan lagi ke Pengadilan Agama Boyolali. Materi gugatan yang dilayangkan untuk kali kedua itu yakni pembatalan hibah. Indri juga mengakui pengajuan gugatan pertama ke PA Boyolali tidak diterima.

"Tidak diterima. Karena harus pembatalan hibah dulu, baru pembagian waris. Gugatan kemarin itu kan dicampur," kata Indri saat dihubungi para wartawan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: 36 Biksu Thudong yang Jalan Kaki dari Thailand Telah Sampai di Borobudur"
[Gambas:Video 20detik]
(apl/rih)


Hide Ads