Sebagian orang mungkin masih khawatir ibadah puasanya akan batal karena tidak sengaja menelan air ketika berkumur saat berwudhu. Tak ayal kemudian muncul pertanyaan, bolehkah wudhu tanpa berkumur? Berikut penjelasan lengkapnya.
Menurut Kitab Thaharah Matan Al-Ghayah Wa At-Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja' yang dikutip dari detikEdu pada Selasa (13/9/2022), berkumur dan menghirup air ke hidung merupakan sunah wudhu yang diajarkan Rasulullah SAW.
Dalam Masail fi Ramadhan, Syekh Muhammad Shalih Utsaimin menjelaskan berkumur saat wudhu maupun memasukkan air ke hidung (isytinsyaq) tidak termasuk hal yang membatalkan puasa selama mengerjakannya secara wajar atau tidak berlebihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapat Syekh Muhammad Shalih Utsaimin itu berdasarkan pada hadis Qaidz bin Shobroh. Dalam hadis itu, Rasulullah SAW bersabda, "Sempurnakanlah wudhu, basahilah di antara jari jemarimu dan kuatkan saat memasukkan air ke hidung kecuali jika kamu sedang puasa."
Ammi Nur Baits menjelaskan tentang hadis tersebut dalam buku Kumpulan Artikel Sya'ban dan Ramadhan. Dia menuliskan orang yang berpuasa boleh berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Syaratnya, jangan terlalu keras karena airnya bisa masuk ke kerongkongan.
Cara Wudhu yang Tak Membatalkan Puasa
- Membaca niat wudhu
- Membasuh telapak tangan hingga ke sela-sela jari
- Berkumur dan menghirup air ke dalam hidung dengan hati-hati supaya air tidak sampai tertelan.
- Membasuh wajah
- Membasuh tangan hingga siku
- Mengusap kepala dan telinga
- Membasuh kaki
- Membaca doa setelah wudhu sebagai berikut:
أَشْهَدُ أَنْ لآّاِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللّهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Latin: Asyhadu allâ ilâha illallâhu wahdahû lâ syarîka lahu wa asyhadu anna muhammadan 'abduhû wa rasûluhû, allâhummaj'alnî minat tawwâbîna waj'alnii minal mutathahhirîna.
Artinya: "Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bersuci (shalih)."
Menurut Buya Yahya dalam buku Fiqih Praktis Puasa, berkumur saat wudhu tetap disunahkan sekalipun dalam keadaan puasa dengan catatan tidak tertelan.
Buya Yahya menambahkan, jika airnya tertelan sekalipun selama tidak disengaja maka hal itu tidak membatalkan puasa.
Imam Ibnu Baz dalam Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawi'ah menjelaskan, orang yang puasa juga harus kumur dan istinsyaq saat berwudhu. Syaratnya jangan terlalu keras atau berlebihan sehingga air masuk ke kerongkongan.
(dil/sip)