Dinsos Magelang: Pendampingan Anak Sambo Dikoordinasi Kementerian PPPA

Dinsos Magelang: Pendampingan Anak Sambo Dikoordinasi Kementerian PPPA

Eko Susanto - detikJateng
Jumat, 26 Agu 2022 17:04 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ferdy Sambo saat di Mabes Polri. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Magelang -

Kondisi anak-anak Irjen Ferdy Sambo disorot karena menjadi korban bully. Dinas Sosial Magelang mengungkap pendampingan anak Ferdy Sambo dikoordinasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Pendampingan psikologi dikoordinasikan oleh Kementerian PPPA, sumber informasinya semua dari sana (PPPA)," ujar Plt Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Magelang, Iwan Sutiarso, kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Sebelumnya, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyebut anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi wajib diberikan perlindungan karena rentan mengalami stigmatisasi usai orang tua mereka ditetapkan tersangka kasus tewasnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Namun Reza menyebut berlebihan jika tangan-tangan pusat turun langsung menangani kasus anak-anak Ferdy Sambo ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reza mengatakan, UU nomor 35/2014 jelas mengatur pihak yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan perlindungan khusus. Secara berurutan, pihak tersebut adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya.

"Tapi kalau dalam kasus anak-anak FS dan PC yang turun tangan adalah langsung dari pusat, wajarlah publik mengernyitkan dahi. Saya pun gumun (heran). Sehebat apa FS dan PC, sampai anak-anak mereka ditangani langsung oleh pusat," ujar Reza dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Kamis (25/8)

ADVERTISEMENT

"Anggaplah FS adalah (mantan) orang penting. Tapi apakah status anak-anaknya juga menjadi di atas anak-anak lainnya?" imbuh dosen Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) ini.

Reza menyebut Polri punya Polda dan Polres. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga punya Dinas PPPA di daerah. Begitu pula kementerian-kementerian lainnya.

"Cukup kerahkan kantor-kantor dinas mereka. Itulah sewajarnya takaran empati sekaligus pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab mereka. Jangan malah memberikan layanan yang dikemas dalam privilese berlebihan," ungkapnya.

Reza lalu membandingkan penanganan kasus ini dengan keluarga sejumlah terduga teroris. Menurut Reza, persekusi terhadap keluarga terduga teroris itu luar biasa, bahkan ada yang diusir dari kampung tempat mereka tinggal.

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...

"Silakan cek, kementerian dan lembaga apa yang menerjunkan langsung tim dari pusat untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak dan para istri yang terkena getah akibat (dugaan) perbuatan ayah atau suami mereka? Apa yang dilakukan Mabes Polri, KPPPA, Komnas Perempuan ketika atau setelah persekusi itu berlangsung?" kata Reza.

"Salah satu azas perlindungan anak adalah nondiskriminatif. Tapi kalau ada privilese seperti ini, jangan-jangan ini malah bisa dinilai publik sebagai bentuk perlakuan mengistimewakan sebagian anak dan mendiskriminasi sebagian anak lainnya," pungkasnya.

KPAI Minta Setop Bully-Stigmatisasi Anak Ferdy Sambo

Anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, menjadi sasaran bully atas kasus yang dilakukan orang tuanya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau masyarakat tidak melakukan pem-bully-an dan stigmatisasi terhadap anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Anak-anak tersebut tidak bersalah dan sudah seharusnya dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, baik kekerasan verbal, fisik, psikis, maupun cyber," ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (22/8).

Retno mengatakan anak-anak rentan mendapatkan pelabelan dari perbuatan orang tua, meski anak-anak jelas tidak bersalah. Anak-anak tidak bertanggung jawab atas perbuatan orang tuanya, sehingga sepatutnya masyarakat tidak melakukan pembullyan terhadap anak-anak Sambo dan istri.

Retno menyarankan agar anak-anak Ferdy Sambo dan istri mendapatkan perlindungan khusus. Hal ini agar anak-anak Ferdy Sambo dan istri tidak trauma. Pemenuhan hak tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah maupun pemerintah pusat melalui balau atau lembaga layanan.

"Perlindungan khusus bagi anak dilakukan melalui upaya: penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak dan peraturan turunannya, yaitu PP No 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(sip/dil)


Hide Ads