.Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas putusan sidang etik Polri yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Menanggapi upaya banding Ferdy Sambo, Polri menilai hal tersebut sebagai hak Ferdy Sambo.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding. Ini merupakan hak yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022) dini hari, dikutip dari detikNews.
Menurut Dedi, putusan banding adalah keputusan final dan mengikat. Sehingga putusan banding Ferdy Sambo nantinya menjadi upaya hukum etik terakhir bagi Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu, tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," ujar Dedi, dikutip dari detiNews.
Sambo sendiri juga mengakui bahwa banding merupakan upaya terakhirnya untuk melawan keputusan pemecatan sidang etik tersebut. Ketika menyatakan akan banding, dia sudah menambahkan kalimat bahwa dia siap menerima apa pun putusan banding tersebut sebagai keputusan.
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujar Ferdy Sambo, di hadapan sidang etik.
1. Tentang Sidang Peninjauan Kembali (PK)
Untuk diketahui, Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri juga mengatur soal peninjauan kembali (PK). Hal itu diatur dalam Bab VII, KKEP (Komisi Kode Etik Polri) Peninjauan Kembali.
Namun, hanya Kapolri yang berwenang melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan sidang banding yang bersifat final dan mengikat. Hal itu diatur dalam pasal 83 ayat 1 Perpol No 7 Tahun 2022. Berikut bunyinya:
Pasal 83 (1):
Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum Kapolri memutuskan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan sidang banding yang bersifat final dan mengikat. Ada 2 syaratnya yang diatur dalam pasal 83 ayat 2:
Pasal 83 ayat 2:
Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila:
a. dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau
b. ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.
Peninjauan kembali itu dapat dilakukan paling lama 3 tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding. Hal itu diatur dalam Pasal 83 ayat 3 Perpol No 7 Tahun 2022.
2. Pembentukan Tim dan KKEP PK
Mengenai peninjauan kembali oleh Kapolri tersebut, dapat dibentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau KKEP Banding. Hal itu diatur dalam Pasal 84 Perpol No 7 Tahun 2022. Berikut penjelasannya.
Pasal 84 ayat 2:
Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan surat perintah Kapolri yang melibatkan:
a. Inspektorat Pengawasan Umum Polri;
b. Staf Sumber Daya Manusia Polri;
c. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri; dan
d. Divisi Hukum Polri.
Tim tersebut akan melaksanakan penelitian paling lama 14 hari kerja sejak surat perintah diterbitkan. Kemudian, tim melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri. Hal itu diatur dalam Pasal 84 ayat 3 dan 4.
Selanjutnya, Kapolri dapat membentuk KKEP peninjauan kembali PK setelah adanya saran dan pertimbangan dari tim, seperti diatur dalam Pasal 85. KKEP PK itu wajib melaksanakan sidang paling lama 14 hari kerja sejak menerima keputusan pembentukannya.
3. Mekanisme Sidang KKEP PK
Mekanisme sidang KKEP PK diatur dalam Pasal 88 Perpol No 7 Tahun 2022. Berikut tahapannya:
a. KKEP PK memeriksa dan meneliti berkas; dan
b. KKEP PK melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan.
Sebelum membuat amar putusan, KKEP PK melaporkan hasil Sidang KKEP PK kepada Kapolri.
4. Putusan Sidang KKEP PK
Dalam Pasal 89 ayat 1 Perpol No 7 Tahun 2022 disebutkan ada empat jenis putusan sidang KKEP peninjauan kembali, yaitu:
a. menguatkan sanksi Putusan Sidang KKEP atau KKEP Banding
b. memberatkan sanksi Putusan Sidang KKEP atau KKEP Banding;
c. pengurangan sanksi Putusan Sidang KKEP atau KKEP Banding; atau
d. pembebasan dari penjatuhan sanksi KKEP atau KKEP Banding.
Penetapan keputusan peninjauan kembali itu paling lama 21 hari kerja sejak dimulainya sidang.
(dil/mbr)