Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, secara resmi pada Senin (15/8) lalu. LPSK menyebut Putri Candrawathi tak memenuhi syarat sebagai seseorang yang perlu dilindungi. Berikut standar pelayanan penerimaan permohonan LPSK.
9 Tugas Layanan LPSK
Dalam Pasal 2 Peraturan Ketua LPSK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan LPSK disebutkan, standar pelayanan merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK yang bersifat substantif dan dukungan administratif. Layanan LPSK meliputi:
- Layanan Penerimaan Permohonan
- Layanan Pemberian Perlindungan
- Layanan Bantuan Medis
- Layanan Bantuan Rehabilitasi Psikologis
- Layanan Bantuan Rehabilitasi Psikososial
- Layanan Bantuan Restitusi
- Layanan Bantuan Kompensasi
- Layanan Penanganan Pengaduan Layanan
- Layanan Pemberian Informasi Publik
2 Syarat Pelayanan Penerimaan Permohonan
Peraturan No 1 Tahun 2015 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 September 2015 oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai itu dilengkapi lampiran yang menjelaskan secara detail ihwal 9 layanan LPSK. Lampiran pertama menjelaskan tentang Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan.
Ada 2 syarat pelayanan penerimaan permohonan LPSK, yaitu syarat formil dan materil. Berikut penjelasannya.
1. Syarat Formil
- Surat permohonan bermeterai cukup
- Kronologis dan uraian peristiwa
- Fotokopi identitas (KTP/SIM/Paspor)
- Fotokopi surat kuasa bila permohonan melalui kuasa hukum
- Fotokopi dokumen dari instansi yang berwenang yang menunjukkan permohonan yang diajukan termasuk dalam kasus tindak pidana atau kasus pelanggaran HAM yang berat
- Fotokopi dokumen dari instansi yang berwenang yang menyatakan pemohon berstatus sebagai saksi, korban dan atau pelapor dalam kasus tindak pidana atau kasus pelanggaran HAM yang berat.
2. Syarat Materil
- Dokumen atau informasi yang menunjukkan sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban, yang selanjutnya akan diklarifikasi oleh LPSK
- Dokumen atau informasi yang menunjukkan tingkat ancaman yang dialami, yang bersifat potensial maupun faktual
- Dokumen atau informasi yang menunjukkan rekam medis dan psikologis pemohon
- Dokumen atau informasi yang menunjukkan rekam jejak kejahatan.
(dil/rih)