Kenapa LPSK Tolak Permohonan Istri Ferdy Sambo? Begini Standarnya

Kenapa LPSK Tolak Permohonan Istri Ferdy Sambo? Begini Standarnya

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 18 Agu 2022 13:34 WIB
Apa Itu LPSK? Pengertian, Tugas dan Fungsi LPSK
Gedung LPSK di Jakarta. Foto: (Dwi Rahmawati/detikcom)
Solo -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, secara resmi pada Senin (15/8) lalu. LPSK menyebut Putri Candrawathi tak memenuhi syarat sebagai seseorang yang perlu dilindungi. Berikut standar pelayanan penerimaan permohonan LPSK.

9 Tugas Layanan LPSK

Dalam Pasal 2 Peraturan Ketua LPSK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan LPSK disebutkan, standar pelayanan merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK yang bersifat substantif dan dukungan administratif. Layanan LPSK meliputi:

  • Layanan Penerimaan Permohonan
  • Layanan Pemberian Perlindungan
  • Layanan Bantuan Medis
  • Layanan Bantuan Rehabilitasi Psikologis
  • Layanan Bantuan Rehabilitasi Psikososial
  • Layanan Bantuan Restitusi
  • Layanan Bantuan Kompensasi
  • Layanan Penanganan Pengaduan Layanan
  • Layanan Pemberian Informasi Publik

2 Syarat Pelayanan Penerimaan Permohonan

Peraturan No 1 Tahun 2015 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 September 2015 oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai itu dilengkapi lampiran yang menjelaskan secara detail ihwal 9 layanan LPSK. Lampiran pertama menjelaskan tentang Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan.

Ada 2 syarat pelayanan penerimaan permohonan LPSK, yaitu syarat formil dan materil. Berikut penjelasannya.

1. Syarat Formil

  • Surat permohonan bermeterai cukup
  • Kronologis dan uraian peristiwa
  • Fotokopi identitas (KTP/SIM/Paspor)
  • Fotokopi surat kuasa bila permohonan melalui kuasa hukum
  • Fotokopi dokumen dari instansi yang berwenang yang menunjukkan permohonan yang diajukan termasuk dalam kasus tindak pidana atau kasus pelanggaran HAM yang berat
  • Fotokopi dokumen dari instansi yang berwenang yang menyatakan pemohon berstatus sebagai saksi, korban dan atau pelapor dalam kasus tindak pidana atau kasus pelanggaran HAM yang berat.

2. Syarat Materil

  • Dokumen atau informasi yang menunjukkan sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban, yang selanjutnya akan diklarifikasi oleh LPSK
  • Dokumen atau informasi yang menunjukkan tingkat ancaman yang dialami, yang bersifat potensial maupun faktual
  • Dokumen atau informasi yang menunjukkan rekam medis dan psikologis pemohon
  • Dokumen atau informasi yang menunjukkan rekam jejak kejahatan.



(dil/rih)


Hide Ads