Tim Khusus (Timsus) Polri akan memberikan penjelasan lengkap soal nasib istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, besok. Timsus juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dilansir detikNews, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Tim Khusus akan menggelar konferensi pers pada Jumat (19/8). Konferensi pers diperkirakan akan dilakukan seusai salat Jumat.
"Besok habis Jumatan akan disampaikan oleh Timsus," kata Dedi saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah (dijadwalkan pemeriksaan PC)," lanjutnya.
Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Dijadikan Tersangka
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ke Bareskrim Polri. Kamaruddin meminta istri Ferdy Sambo dijadikan tersangka.
"Karena Ibu PC nggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri, segera jadikan tersangka Pasal 55, 56 juncto 340, 338, 351 ayat 3," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Selasa (16/8).
Kamaruddin mengatakan permintaan agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijadikan tersangka ini masuk dalam laporan pertamanya ke Bareskrim.
"Laporan tentang pembunuhan terencana juncto pembunuhan juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain," jelas Kamaruddin.
"Tadi di dalam perkara pembunuhan saya minta dia (PC) tersangka. Dan tadi sudah diterima oleh pejabat utama," lanjutnya.
Menurut Kamaruddin, pihaknya telah berdiskusi terkait permintaan ini pada pertemuan dengan Bareskrim. Dia menyebut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi hadir langsung dan menyetujui pendapatnya.
"Ada banyak (pejabat utama) tadi. Termasuk Kabareskrim, ada Dirtipidum. Ada beberapalah. Intinya, kita minta dia harus tersangka karena saya sudah mau tolong tapi dia nggak mau tolong," ujarnya.
"(Kabareskrim dan Dirtipidum) Setuju dengan saya," tambahnya.
Sementara itu laporan soal dugaan laporan palsu terkait dugaan pelecehan masih menunggu surat kuasa dari keluarga Brigadir J.
"Nanti saya bikin (laporan) lagi. Karena harus ada surat kuasa, to. Saya harus ke Jambi dulu untuk laporan yang perbuatan lainnya," ujarnya.
4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Dalam kasus ini, Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
(rih/aku)