Etika kelembagaan adalah satu dari empat norma dalam Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang ditetapkan di Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Dikutip dari Perpol yang ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 14 Juni 2022, berikut 4 kewajiban atasan dan 3 kewajiban bawahan anggota Polri.
Kode Etik Profesi Polri (KKEP)
Kode Etik Profesi Polri (KEPP) adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari. Pejabat Polri adalah anggota Polri.
Pasal 3 Perpol No 7/2022 menyebutkan, pejabat Polri wajib memedomani KEPP dengan menaati setiap kewajiban dan larangan dalam:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Etika Kenegaraan
- Etika Kelembagaan
- Etika Kemasyarakatan, dan
- Etika Kepribadian.
Etika Kelembagaan
Etika kelembagaan adalah norma-norma dalam Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap anggota Polri dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kewajiban hukum serta penggunaan kewenangan profesi Polri sesuai bidang tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing fungsi kepolisian.
Hal ihwal etika kelembagaan disebutkan dalam Paragraf 2 Pasal 5 dan 6 Perpol No 7/2022. Pasal 5 mengatur secara detail soal kewajiban bagi seluruh anggota Polri. Sedangkan Pasal 6 yang terdiri dari 3 ayat mengatur kewajiban anggota Polri sebagai atasan, bawahan, dan atasan pemberi perintah. Berikut lengkapnya:
4 Kewajiban Anggota Polri sebagai Atasan
Kewajiban sebagai atasan diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang terdiri dari 4 poin. Dikutip dari Perpol No 7 Tahun 2022, berikut 4 kewajiban atasan:
- Menunjukkan keteladanan dan kepemimpinan yang melayani, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah, serta menjamin kualitas kinerja bawahan dan kesatuan Polri
- Menindaklanjuti dan menyelesaikan hambatan tugas yang dilaporkan oleh bawahan sesuai tingkat kewenangannya
- Segera menyelesaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bawahan
- Mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab yang dilaksanakan oleh bawahannya.
3 Kewajiban Anggota Polri sebagai Bawahan
Kewajiban sebagai bawahan diatur dalam Pasal 6 ayat 2 yang terdiri dari 3 poin. Berikut 3 kewajiban bawahan:
- Melaksanakan perintah atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya dan melaporkan kepada atasan
- Menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan
- Melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.
Kewajiban Atasan Pemberi Perintah
Ada satu kewajiban atasan pemberi perintah yang diatur dalam Pasal 6 ayat 3, yaitu: Atasan pemberi perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, yakni wajib memberikan perlindungan.
(dil/mbr)