Ada 17 kewajiban anggota Polri dalam hal Etika Kelembagaan yang diatur oleh Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Salah satu di antaranya ialah melindungi dan memberikan pertolongan kepada sesama anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab. Berikut lengkapnya.
Etika Kelembagaan Polri
Etika kelembagaan adalah satu dari empat norma di Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang ditetapkan dalam Perpol No 7 Tahun 2022. Tiga etika lainnya ialah Etika Kenegaraan, Etika Kemasyarakatan, dan Etika Kepribadian.
Dalam Pasal 1 Ayat 10 Perpol No 7 Tahun 2022 disebutkan etika kelembagaan adalah norma-norma dalam Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap anggota Polri dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kewajiban hukum serta penggunaan kewenangan profesi Polri sesuai bidang tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing fungsi kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ihwal Etika Kelembagaan disebutkan dalam Pasal 5 dan 6 Perpol No 7/2022. Pasal 5 mengatur secara detail soal kewajiban bagi seluruh anggota Polri. Sedangkan Pasal 6 yang terdiri dari 3 ayat yang mengatur kewajiban anggota Polri sebagai atasan, bawahan, dan atasan pemberi perintah.
Dikutip dari Perpol yang ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 14 Juni 2022, berikut 17 kewajiban seluruh anggota Polri, baik sebagai atasan, bawahan, dan atasan pemberi perintah yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1.
17 Kewajiban Anggota Polri dalam Etika Kelembagaan
- Setia kepada Polri sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya
- Menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri
- Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural
- Melaksanakan Perintah Kedinasan dan menyelesaikan tugas, wewenang dan tanggung jawab dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab
- Mematuhi hierarki atasan dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab
- Memegang teguh rahasia yang menurut sifatnya atau menurut Perintah Kedinasan harus dirahasiakan
- Menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab
- Menyampaikan pendapat dengan cara sopan dan santun dan menghargai perbedaan pendapat pada saat pelaksanaan rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan
- Mematuhi dan menaati hasil keputusan yang telah disepakati dalam rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan
- Mengutamakan kesetaraan dan keadilan gender dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab
- Mendahulukan peran, tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menjaga, mengamankan dan merawat senjata api, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Polri yang dipercayakan kepadanya
- Menghargai dan menghormati dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab
- Bekerja sama dalam meningkatkan kinerja Polri
- Melaporkan setiap Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai negeri pada Polri, yang dilihat, dialami atau diketahui secara langsung kepada pejabat yang berwenang
- Menunjukkan rasa kesetiakawanan dengan menjunjung tinggi prinsip saling menghormati
- Melindungi dan memberikan pertolongan kepada sesama dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab.
(dil/mbr)