Mantan Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, melaporkan Sekertaris Daerah (Sekda) Salatiga Wuri Pujiastuti ke kepolisian, kejaksaan, hingga Kemenpan RB. Bahkan baru-baru ini Yuliyanto juga melaporkan mantan bawahannya tersebut ke Ombudsman RI.
Saat ditemui detikJateng, Yuliyanto mengatakan aduan diwakilkan oleh Ketua Yayasan Karantina Tahfizh Al-Quran Nasional (YKTAN) Salatiga, terkait dengan tukar guling tanah. Menurutnya ranah tersebut merupakan bagian proses pelayanan publik yang seharusnya dilakukan oleh Sekertaris Daerah Kota Salatiga tersebut.
"Jadi kaitan dengan aduan yang saya layangkan beberapa institusi, ke Mendagri, Menpan, Ombudsman, Gubernur, kemudian Dewan Kota Salatiga, DPRD, Kejaksaan dan Kepolisian. Ini saya salah satu pengurusnya, di mana Ketua Yayasan Dwi Cahyono sudah melaporkan. Ini harapan adalah proses ini berjalan dengan sebagaimana mestinya. Pelayanan publik ini menjadi tanggung jawab penyelenggara negara dalam hal ini Sekda dan jajarannya," kata Yuliyanto di rumahnya, Selasa (9/8/2022).
Menurut Yuliyanto pelayanan publik ini tidak dilakukan dengan baik oleh Sekda Salatiga, bahkan ia berpendapat bahwa Sekda sudah melakukan maladministrasi. Pengaduan dilakukan sejak bulan Juli lalu ke beberapa pihak.
"Kalau pelayanan publik ini buruk berarti sudah sangat melanggar aturan, sudah melakukan maladministrasi. Padahal pemerintah sendiri, baik Pemerintah Pusat, Menpan, Ombudsman sudah membuat aturan sedemikian rupa agar pejabat ASN ini benar-benar dengan sungguh-sungguh memberikan pelayanan publik yang sebaik-baiknya, karena tujuannya agar pelayanannya baik, transparan, sesuai dengan mekanisme kemudian sesuai dengan prosedur yang ada," beberanya.
Ia menjelaskan proses pengajuan tukar guling yang diajukan oleh pihak Yayasan Karantina Tahfizh Al-Quran Nasional Salatiga ini sudah diajukan sejak bulan April. Namun hingga bulan Agustus Yuliyanto menyebutkan belum ada tindakan dan respons yang baik dari pihak terkait.
"Proses pengajuan sudah kami lakukan dari lama (April) tapi belum ada respons, sehingga kami bertanya-tanya ini proses ini berjalan atau tidak. Bahkan sampai bersurat tiga kali baru dijawab. Per tanggal 2 Agustus baru dijawab setelah kami laporkan ke mana-mana dan dengan jawaban yang tidak sesuai dengan kami ajukan malah menyangkut dengan Perda yang tidak sesuai," jelasnya.
Ia menyayangkan sikap dari Sekda yang seolah mengabaikan permohonan dari Yayasan Karantina Tahfizh Al-Quran Nasional sehingga ia mengaku sangsi dengan pelayanan publik Pemerintah Kota saat ini.
Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya...
(apl/rih)