Seorang wanita berinisial L ditetapkan menjadi tersangka dalam pelanggaran Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polda Jawa Tengah. Wanita itu terciduk membuat lomba komentar paling rasis di media sosial.
Kasus ini sempat menarik perhatian pengguna media sosial. Selain lomba yang dianggap tak pantas, wanita itu juga sesumbar kebal hukum lantaran bapak dan ibunya merupakan perwira polisi.
Penetapan tersangka itu menjadi salah satu berita yang paling populer di detikJateng selama sepekan terakhir ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal Mula Kasus
Sebuah video di media sosial yang menarasikan seorang cewek yang mengaku anak dari perwira Polrestabes Semarang menggelar lomba rasis berujung viral. Polrestabes Semarang pun membuka suara.
Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @kasitau.info. Dalam unggahannya, tampak seorang cewek tengah berjoget.
Terdapat tulisan "komentar paling rasis gw tf 100rb" di video itu. Cewek tersebut tampak mengenakan kaus berwarna hitam.
Video tersebut selanjutnya memperlihatkan sejumlah komentar rasis. Kemudian tampak cewek tersebut mengatakan "apa-apa dikasusin. Saya yang akan menang saya. Orang tua saya dua-duanya polisi dan bukan pangkat rendah."
Di video tersebut juga tertuliskan takarir "anak perwira bikin lomba rasis, akui kebal hukum dari ortu berpangkat."
Anak Pasangan Perwira
Polda Jawa Tengah (Jateng) mendalami kasus lomba komentar rasis yang viral di media sosial dan diduga dibuat anak dari pasangan polisi berpangkat Kompol di Polda Jateng dan Akpol. Penanganan kasus itu kini dilakukan Direktorat Siber Polda Jateng.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Ia mengatakan, penyelidik saat ini masih mendalami motif hingga tujuan unggahan tersebut.
"Masih dalam penyelidikan. Nanti dilakukan penyelidikan oleh Dit Siber untuk ditanyakan motif, tujuan, maksud, dan sebagainya," kata Artanto saat dihubungi detikJateng, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, penyelidikan saat ini masih berfokus pada akun milik anak tersebut. Namun, polisi juga membuka kemungkinan melakukan pengembangan terhadap akun lain yang turut menyebarkan ulang unggahan itu.
"Kita pendalaman dulu kepada akun sumber utama, nanti hal-hal lain dilakukan pengembangan," ujarnya.
"(Pemilik akun sudah diperiksa?) Ini masih di pendalaman, apakah yang mengunggah konten itu dia, ini pendalaman," lanjutnya.
Artanto menyebut, kasus tersebut ditangani secara profesional dan transparan meski pemilik akun merupakan anak anggota polisi.
"(Ayahnya) Anggota di Polda Jateng bagian Yanma (pelayanan masyarakat). Kita transparan, profesional, dan terbuka. Tentunya hal ini sudah menjadi atensi pimpinan," tegasnya.
Adapun ibu pelaku juga merupakan polisi berpangkat kompol yang bertugas di Akademi kepolisian.
Jadi Tersangka
Adapun penetapan tersangka ini diutarakan oleh Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Himawan Susanto Saragih.
"Kasus yang rasis itu kami sudah tetapkan tersangka, dalam waktu kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sudah tersangka," kata Himawan saat ditemui di Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026).
Saat ditanyakan apakah polisi menyangkakan UU ITE terhadap L, Himawan membenarkannya. Dia juga menyebut penetapan tersangka itu juga berkaitan dengan rasisme.
"(Apakah polisi menggunakan UU ITE dan berkaitan dengan rasisme dalam menetapkan L sebagai tersangka?) Itu semuanya, ancaman hukumannya empat tahun. Tentunya dari hasil pendalaman proses penyelidikan penyidikan sehingga ada bukti yang cukup kuat kita naikkan statusnya yang bersangkutan jadi saksi, jadi tersangka," pungkasnya.
