Memasang Bendera Merah Putih Tak Boleh Asal, Ini Aturannya

Memasang Bendera Merah Putih Tak Boleh Asal, Ini Aturannya

Tim detikJateng - detikJateng
Senin, 01 Agu 2022 13:04 WIB
Teks Undang-undang Dasar 1945: Pembukaan hingga Maknanya
Bendera merah putih. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Solo -

Banyak masyarakat yang mulai memasang bendera merah putih pada Agustus ini. Pemasangan tersebut dilakukan untuk menyambut perayaan Hari Kemerdekaan RI.

Bagi masyarakat yang benderanya sudah usang dan warnanya mulai luntur disarankan untuk membeli atau membuat bendera yang baru. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada bendera negara.

Tapi ingat, membuat maupun memasang bendera tidak boleh asal. Ada aturan hukum terkait ukuran hingga penggunaan bendera merah putih. Hal itu diatur secara jelas di Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ukuran Bendera Merah Putih

UU tersebut mengatur mengenai ukuran baku bendera merah putih. Ukuran tersebut disesuaikan dengan penggunaannya.

Adapun aturan baku bendera merah putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran warna merah dan putih yang seimbang. Sedangkan ukuran lebarnya adalah 2/3 dari ukuran panjang bendera.

ADVERTISEMENT

Pembuatan bendera juga harus menggunakan kain yang tidak luntur.

Berikut ini aturan rinci mengenai ukuran bendera merah putih:

  • 200 cm X 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
  • 120 cm X 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  • 100 cm X 150 cm untuk penggunaan di dalam ruang
  • 36 cm X 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
  • 30 cm X 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
  • 20 cm X 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
  • 100 cm X 150 cm untuk penggunaan di kapal
  • 100 cm X 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  • 30 cm X 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  • 10 cm X 15 cm untuk penggunaan di meja

Sedangkan untuk penggunaan selain hal di atas, bendera yang mempresentasikan bendera negara bisa dibuat dengan bahan, bentuk dan ukuran yang lain.

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Adapun pengaturan pengibaran bendera merah putih di luar 17 Agustus bisa diatur oleh menteri atau pemerintah daerah.

Tempat yang wajib memasang bendera setiap hari di halaman berikutnya

Selain saat 17 Agustus, hari besar maupun peristiwa lain, bendera merah putih juga wajib dikibarkan setiap hari di tempat-tempat tertentu. Tempat yang wajib mengibarkan bendera merah putih setiap hari yaitu:

  • Istana Presiden dan Wakil Presiden
  • Gedung atau kantor lembaga negara
  • Gedung atau kantor lembaga pemerintah
  • Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian
  • Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah
  • Gedung atau kantor DPRD
  • Gedung atau kantor perwakilan RI di luar negeri
  • Gedung atau halaman satuan pendidikan
  • Gedung atau kantor swasta
  • Rumah jabatan presiden dan wakil presiden
  • Rumah jabatan pimpinan lembaga negara
  • Rumah jabatan menteri
  • Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian
  • Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat
  • Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain
  • Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia
  • Taman makam pahlawan nasional.

Hal yang Dilarang

  • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
  • Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
  • Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
  • Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Halaman 2 dari 2
(ahr/rih)


Hide Ads