Sejarah Bendera Merah Putih, Ada Bendera Pendahulunya

ADVERTISEMENT

Sejarah Bendera Merah Putih, Ada Bendera Pendahulunya

Luthfi Zian Nasifah - detikEdu
Kamis, 15 Agu 2024 12:30 WIB
Foto udara sejumlah warga membawa bendera saat akan melaksanakan kirab bendera merah putih di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/8/2024). Pemerintah Kabupaten Bogor menyelenggarakan kirab bendera merah putih dengan 17.000 bendera dan diikuti 30.000 orang peserta, dalam rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan RI. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Bendera merah putih rupanya punya bendera pendahulu dengan lambang kerbau. Bendera merah putih juga diyakini memiliki warna filosofis sejak Zaman Batu. Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Jakarta -

Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut bendera negara, yaitu sang merah putih.

Bendera merupakan salah satu lambang negara yang menjadi ikon dengan makna-makna filosofis. Selain itu, bendera juga memiliki fungsi penting bagi negara Indonesia.

Perlu diketahui, bahwa bendera merah putih berukuran lebar dua sepertiga panjang bendera, yaitu 80 cm x 120 cm. Namun, ukuran bendera akan berbeda-beda bergantung dengan penggunaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejarah Bendera Merah Putih

Sejarah bendera merah putih beriringan dengan masa sebelum proklamasi kemerdekaan. Sebelumnya, terdapat bendera merah putih yang menjadi pendahulu bendera negara seperti saat ini.

Bendera tersebut merupakan bendera resmi Indonesische Vereeniging dengan lambang kepala kerbau di tengah bendera. Organisasi pelajar Indonesia di Belanda tersebut saat itu dipimpin oleh Herman Kartowisastro (1921-1922) setelah berganti nama dari Indische Vereeniging.

ADVERTISEMENT

Lambang kerbau di tengah bendera melambangkan semangat kerakyatan dan kedekatan dengan alam imajinasi para petani.

Bendera ini kemudian dimodifikasi oleh Partai Nasional Indonesia pada Desember 1939 menjadi bendera merah putih tanpa gambar kerbau ataupun banteng.

Di bulan yang sama, organisasi Gabungan Politik Indonesia (GAPI) yang mewadahi partai-partai politik di Hindia Belanda mengadakan rapat untuk membahas bendera dan lagu kebangsaan resmi Indonesia. Akhirnya, bendera merah putih diresmikan sebagai bendera negara.

Di masa-masa kritis, bersamaan dengan perumusan naskah proklamasi di Jalan Imam Bonjol Nomor 1 Jakarta, bendera merah putih dijahit oleh Fatmawati.

Sang Saka Merah Putih kemudian dikibarkan pertama kali pada saat proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Pengibar bendera merah putih adalah Suhud dan Latief Hendraningrat.

Mulanya, penggerek bendera adalah Surastri Karma (SK) Trimurti. Akan tetapi, Trimurti menyarankan Latief saja sebagai pengibar karena juga telah berseragam resmi.

Makna Filosofis Merah Putih

Warna merah putih dipilih sebagai warna bendera bukanlah tanpa alasan. Moh Yamin, seorang pahlawan sekaligus aktivis nasional mengungkapkan makna merah putih sebagai rujukan imajinasi kebangsaan Indonesia.

Dikutip dari buku berjudul Kisah Merah Putih oleh Panitia Peringatan Hari Pahlawan 2017, Moh Yamin mengkaji bahwa warna merah dan putih telah dilambangkan oleh masyarakat Indonesia sejak 6.000 tahun lalu, yaitu di Zaman Batu.

Warna merah berarti matahari dan warna putih berarti bulan. Keyakinan menurut Yamin ini juga dilambangkan untuk menghargai zat hidup yang ada di setiap makhluk, yaitu merah pada darah dan putih pada getah pohon.

Kemudian memasuki Zaman Hindu-Buddha, lambang merah putih telah ditemukan di berbagai peninggalan penting di kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha.

Salah satu contohnya burung Garuda yang digambarkan dalam warna merah putih yang dikendarai Raja Tarumanegara, yaitu Purnawarman.

Meski belum diketahui secara pasti mengenai kajian Moh Yamin terhadap bendera merah putih, yang pasti adalah sang saka merah putih dimaknai sebagai 'semangat merah putih'.

Tata Cara Penggunaan Bendera Negara


Tata cara penggunaan bendera merah putih tidak sembarangan dan harus diperlakukan dengan baik. Berikut ini cara-cara yang dapat dilakukan menurut UU Nomor 24 Tahun 2009.

  1. Bendera merah putih dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera merah putih
  2. Bendera merah putih yang dipasang pada tali diikat di sisi dalam kibaran bendera merah putih
  3. Bendera merah putih yang dipasang di dinding harus membujur rata

Maka dari itu, bendera merah putih yang filosofis dan penuh makna ini harus diperlakukan dan dirawat sebaik-baiknya.




(twu/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads