Warga Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Cilacap, mengaku geram dengan adanya warung yang diduga menjual obat terlarang di daerahnya. Hal itu memicu adanya gerakan warga menggerebek dan membawa penjual ke Polsek Majenang untuk diperiksa.
"Saya gini, warga di sini resah banyak yang beli (obat terlarang) apalagi malam minggu ramai, dia sudah buka mau satu bulan ini sekitar tanggal 26 bulan ini mulai buka," kata Ketua RT 03 RW 01 Desa Cibeunying, Kasdi, kepada detikJateng, Jumat (22/7/2022).
Menurutnya, saat dilakukan penggerebekan, terdapat berbagai macam obat-obatan yang diduga merupakan narkotika. Mendapati itu warga menyerahkan penjual beserta barang jalannya ke Polsek Majenang untuk diproses.
"Ada banyak obat-obatan diserahkan ke Polsek, diserahkan malam Jumat, tapi kami kecewa paginya bebas dan hari ini buka lagi," tuturnya.
Dirinya berharap Polsek Majenang untuk menindak secara tegas terkait praktik jual beli yang meresahkan warga itu.
"Harapan warga betul-betul jangan jualan lagi, Polsek ini saya nggak tahu padahal warga minta diproses tapi tahu-tahu dilepaskan, warga tetap mengawasi," ujarnya.
Terkait dibebaskannya kembali penjual warung yang diduga menjual barang terlarang itu pihaknya belum mendapatkan penjelasan secara resmi dari kepolisian. Alhasil warga menyampaikan kepada dia untuk berencana kembali mendatangi warung itu.
"Belum ada penjelasan lagi dari Polsek, warga ini mendesak saya, kalau dibiarkan akan didatangi lagi, ini warga yang mendesak saya," tuturnya.
Kasdi mengungkap warung tersebut dikontrak oleh orang luar kota. Untuk bangunan warung merupakan milih warga Majenang.
"Kalau tempatnya yang punya orang Majenang, kalau yang jualan orang Aceh, pendatang," ungkapnya.
Sementara itu Komandan Koramil (Danramil) 0703/13 Majenang Kapten Inf Kadisan membenarkan ada warga yang mendatangi kantornya untuk meminta bantuan mendatangi warung yang diduga menjual obat ilegal. Menurutnya, dia mengutus Babinsa untuk mengawal agar prosesnya berjalan aman.
"Betul kemarin malam ada warga datang ke Koramil melaporkan akan mendatangi warung yang diduga menjual obat terlarang di Desa Cibeunying, supaya tertib saya minta koordinasi dengan Kades dan saya utus Babinsa untuk mendampingi," kata Kadisan.
Menurutnya dari hasil pengecekan oleh warga betul didapati obat diduga terlarang. Babinsa, kata dia, mengantar warga untuk melaporkan ke Polsek setempat.
"Infonya betul ada obat terlarang, karena bukan kewenangan kami warga diantar ke Polsek untuk melaporkan itu," ujarnya
Kadisan menyampaikan, warga menghendaki agar penjual tidak melakukan praktik serupa kembali. Untuk proses lebih lanjut setelah diserahkan ke Polsek pihaknya mengaku tidak mengetahui prosesnya.
"Dari laporan warga mengaku mereka sudah resah, intinya jangan berjualan di situ lagi, pindah lah, nah kalau selanjutnya di Polsek seperti apa itu bukan kewenangan kami lagi, kalau kami hanya sebatas tidak ada keributan, tertib gitu saja," tuturnya.
Halaman selanjutnya, penjelasan kapolsek...