Mobil Tabrak Rombongan Polisi Jalan Sehat Pekalongan, Sopir Pakai Narkoba

Mobil Tabrak Rombongan Polisi Jalan Sehat Pekalongan, Sopir Pakai Narkoba

Robby Bernardi - detikJateng
Jumat, 22 Jul 2022 14:55 WIB
Sopir mobil penabrak rombongan polisi jalan sehat diamankan Polres Pekalongan, Jumat (22/7/2022).
Sopir mobil penabrak rombongan polisi jalan sehat diamankan Polres Pekalongan, Jumat (22/7/2022). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pekalongan -

Rombongan polisi jalan sehat di Kabupaten Pekalongan ditabrak mobil. Sopir mobil inisial AW (31) diamankan dan diketahui dalam pengaruh narkoba.

"Hasil pemeriksaan sementara, yang dilakukan pihak kepolisian kepada AW, bahwasanya yang bersangkutan ini positif menggunakan narkoba," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria di Mapolres Pekalongan, Jumat (22/7/2022).

AW diketahui merupakan pengemudi travel gelap yang saat kejadian mengantarkan penumpang dari Bandung menuju Pekalongan. Ia mengemudi mobil Toyota Calya berpelat nomor G 9057 UM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia perjalanan dari Bandung ke Pekalongan, dia pekerjaannya sebagai sopir travel. Di mana sesuai dengan KTP beralamat di Petarukan, Pemalang. Namun sudah menetap di Jakarta sebagai sopir travel gelap," ungkap Arief.

Dalam perjalanan menuju Pekalongan, AW mengonsumsi sabu-sabu di rest area. Tak hanya itu, ia kemudian juga mengonsumsi psikotropika.

ADVERTISEMENT

"Sebelum mengantarkan penumpang ia mengonsumsi sabu-sabu dan saat beristirahat di rest area, kembali mengonsumsi obat-obatan. Sudah kita lakukan pemeriksaan. Untuk nantinya hasil tes urine juga akan kami lengkapi, kirimkan ke laboratorium forensik di Semarang untuk meyakinkan pihak penyidik," jelas Arief.

Polisi bakal menjerat AW dengan pasal berlapis terkait pelanggaran lalu lintas dan penggunaan narkoba.

"Jadi nanti ada dua pengenaan pasal. Yang pertama terhadap UU Lalu Lintas dalam hal ini Pasal 310 ayat 3 atau 311 ayat 3 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan juga kami kenakan di Pasal 112 dan 127 terkait pengguna psikotropika pada UU Nomor 35 Tahun 2009," imbuh Arief.

Diberitakan sebelumnya, rombongan polisi jalan sehat di Kabupaten Pekalongan ditabrak mobil. Kejadian yang terjadi di sekitar Alun-alun Kajen itu mengakibatkan empat anggota Polres Pekalongan terluka.

"Jadi sekira pukul 08.00 tadi pagi seperti biasanya kami melaksanakan olahraga pagi setiap hari Jumat, baik senam pagi maupun jalan sehat, tepatnya di sekitar Alun-alun Kajen. Seperti biasa kami jalan sehat, empat personel kami ditabrak atau diserempet," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria di Mapolres Pekalongan, Jumat (22/7).

Arief menjelaskan mobil melaju dari arah timur di Jalan Tengku Umar, Desa Tanjungsari, Kajen. Sedangkan rombongan polisi jalan sehat dari arah barat.

"Saat melintas pada rombongan pertama (depan) belum ditabrak atau diserempet, baru pada bagian belakang rombongan kami. Kendaraan tersebut tiba-tiba oleng langsung banting setir ke arah kanan," ujarnya.

"Personel langsung semuanya menghindar. Empat orang yang tak sempat menghindar dan akhirnya tertabrak yang dikemudikan oleh saudara AW itu," lanjutnya.

Dua polisi yang ditabrak langsung terpental dan mengenai kaca mobil hingga pecah. Pihaknya langsung melakukan evakuasi korban dan dibawa ke RSUD Kajen untuk mendapatkan penanganan medis. Korban terdiri tiga anggota Polri dan seorang PNS.




(rih/apl)


Hide Ads