Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam pada Senin (18/7/2022) malam. Apa itu Kadiv Propam? Berikut hal ihwal Propam, dari sejarah hingga usulan agar wewenangnya ditambah.
Kadiv Propam adalah kependekan dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan yang biasa disingkat Div Propam. Dilansir dari laman resmi Polri, Divisi Propam adalah salah satu dari lima divisi yang ada di Markas Besar (Mabes) Polri. Selain Div Propam, ada Div Kum, Div Humas, Div Hubinter, dan DIV TIK.
Sejarah Propam
Dikutip dari laman resmi Bidang Propam Polda Riau, Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan. Singkatan Propam dipakai oleh Polri dalam stuktur organisasinya sejak 27 Oktober 2002.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum ada pemisahan organisasi Polri dan ABRI pada masa awal reformasi, Propam dikenal dengan Dinas Provos atau Satuan Provos Polri yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI. Provost Polri merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer (POM) atau Polisi Militer (PM).
Setelah ada pemisahan organisasi Polri dan ABRI, Divisi Propam menjadi wadah organisasi di tingkat Mabes yang langsung berada di bawah Kapolri. Kepala Divisi yang dikenal dengan sebutan Kadiv berpangkat Inspektur Jenderal Polisi atau Bintang Dua.
Tugas Propam
Secara umum, tugas Propam ada dua, yaitu:
1. Membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal, termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
2. Pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.
Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya, Propam terdiri dari tiga biro. Tiga biro itu adalah Biro Pengamanan Internal (Ropaminal), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof), dan Biro Provos (Roprovos) yang bertanggung jawab dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
Kewajiban Propam
1. Pembinaan fungsi PROPAM bagi seluruh jajaran Polri
2. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus
Usulan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo agar wewenang Propam ditambah ada di halaman berikutnya...
3. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi
4. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal
5. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos.
Lima kewajiban Propam tersebut masih dijelaskan secara detail. Tiap satu kewajiban terdiri dari beberapa poin yang rinci. Untuk lebih jelasnya, sila klik di sini.
Usul Wewenang Ditambah
Pada awal 2022, dikutip dari detikNews, Propam Polri mengusulkan perluasan kewenangannya. Perluasan yang dimaksud yaitu tak hanya memproses kesalahan personel yang bersifat disiplin dan kode etik, tapi juga pidana.
"Divisi Propam Polri telah mengusulkan kepada Kapolri untuk menambah kewenangan, tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disiplin, juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis pada Rabu (2/2/2022), dikutip dari detikNews.
"Sehingga Propam Polri lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan anggota Polri," imbuh Irjen Ferdy Sambo saat itu. Dia juga mengatakan anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin akan dilakukan pembinaan.
Sambo menyebut pembinaan lanjutan itu dilakukan oleh bagian rehabilitasi di Korbrimob Polri. "Bagi anggota Polri yang telah diputus melanggar kode etik dan disiplin oleh bagian rehab Propam Polri akan dilakukan pembinaan lanjutan di Korbrimob Polri," terang dia.
Saat itu Sambo juga menyebut pihaknya telah melakukan tour of duty ke beberapa Polda. "Polda yang tingkat pelanggaran maupun jumlah pengaduan masyarakatnya tinggi. Kunjungan ke Polda Metro Jaya adalah polda ke- 4 setelah Polda Sumut, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur," papar dia.