Masa WFA PNS Ditambah hingga 8 April

Masa WFA PNS Ditambah hingga 8 April

Tim detikFinance - detikSumut
Minggu, 06 Apr 2025 13:20 WIB
Ilustrasi PNS
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menetapkan penyesuaian skema Flexible Working Arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025.

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus balik Lebaran, setelah menerima masukan dari Kementerian Perhubungan serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dengan adanya keputusan ini, para pegawai negeri sipil (PNS) baru akan mulai aktif bekerja kembali pada Rabu, 9 April 2025. Pengaturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Jumat (4/4) oleh Menteri PANRB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan," ujar Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangan resmi, dilansir detikFinance, Minggu (6/4/2025).

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran perjalanan masyarakat selama arus balik Lebaran, sekaligus menjaga efektivitas kerja pemerintahan dan mutu pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

Melalui SE tersebut, pemerintah pusat maupun daerah diminta mengelola pelaksanaan tugas ASN dengan menerapkan sistem kerja fleksibel (FWA), menyesuaikan dengan karakter dan kebutuhan masing-masing instansi. Dalam penerapannya, aspek akuntabilitas, pengukuran kinerja, serta kelangsungan layanan publik tetap harus diperhatikan.

Pada Surat Edaran Menteri PANRB sebelumnya, yaitu SE No. 2 Tahun 2025, pengaturan FWA diberlakukan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri, yakni dari Senin 24 Maret hingga Kamis 27 Maret 2025. Melalui SE terbaru ini, masa FWA ditambah satu hari, yaitu pada Selasa, 8 April 2025.

Untuk layanan publik yang bersifat vital dan berhubungan langsung dengan masyarakat, tetap diminta berjalan dengan lancar melalui pengaturan jadwal yang efisien dan proporsional. Setiap instansi juga didorong menyiapkan tenaga pelayanan yang memadai dan didukung oleh sistem berbasis teknologi, sebagaimana yang telah diterapkan selama arus mudik.

"Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik," ujarnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads