Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mengeluarkan aturan tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati nomor 1311 tahun 2022 itu, di antaranya mengatur wajib disiapkannya tempat rebusan kepala, kaki dan jeroan ternak sebagai langkah antisipasi penularan PMK.
"SE ini didasarkan pada Surat Edaran Kementan, SE Gubernur dan juga mengakomodir fatma MUI tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK," ujar Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Boyolali, Lusia Dyah Suciati, kepada detikJateng Rabu (22/6/2022).
Berdasarkan SE tersebut, lanjut dia, maka pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tetap harus menerapkan protokol kesehatan mengingat saat ini masih pandemi COVID-19. Kemudian hewan kurban harus memenuhi persyaratan syariat Islam, administrasi dan teknis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persyaratan administrasi tersebut, hewan kurban harus memiliki sertifikat veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner setempat atau Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Boyolali. Sedangkan dalam persyaratan teknis, hewan kurban harus dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan hewan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.
"Jadi SE Kementan itu menyampaikan bahwa hewan kurban harus hewan yang sehat secara administrasi, ada SKKH. Tetapi secara fisiknya ya harus sesuai syariat Islam. Tidak pincang, tidak buta dan sebagainya. Tapi ada fatma MUI juga yang kita akomodir dalam SE Bupati nomor 1311 ini. Fatma tersebut menyebutkan bahwa hewan kurban yang bergejala klinis ringan (PMK) itu diperbolehkan. Nafsu makan kurang, tidak sampai lumpuh, tidak sampai pincang. Masih diperbolehkan," jelas Lusia.
Dalam SE Bupati tersebut disebutkan gejala klinis ringan PMK yang masih diperbolehkan untuk hewan kurban, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya. Sedangkan untuk hewan yang bergejala klinis berat tidak diperbolehkan.
Di SE Bupati tersebut, penyembelihan hewan kurban diminta dilaksanakan di rumah potong hewan ruminansia (RPH-R) Ampel.
"Tetapi kan tidak mungkin dilaksanakan di RPH semua. Sehingga bisa dilaksanakan di luar RPH. Yang penting diinformasikan ke kami, karena ada ketentuan tempat penyembelihan hewan ini harus menyediakan disinfektan. Jadi tempat penyembelihan itu sebelum dan sesudahnya harus dilakukan pembersihan," imbuh dia.
Lokasi penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan kebersihan lingkungan dan sanitasi. Ada fasilitas atau tempat menampung limbah, karena limbah tidak boleh keluar dari tempat pemotongan sebelum didisinfektan atau dibakar. Fasilitas air bersih mencukupi dan ada fasilitas perebusan.
"Harus disiapkan tempat perebusan untuk merebus kepala, kaki dan jeroan. Ini dengan tujuan adalah karena pusat virus PMK ini kan di mulut leher, tracak kaki dan ruman di jeroannya yang belum terurai, ini kan mesti kandungan virusnya tinggi. Ini sebaiknya dimusnahkan. Lebih aman ketika tidak makan itu, karena itu banyak virus," katanya.
Ekor hewan kurban dan tulang juga harus dilakukan perebusan. Kemudian penggaraman kulit.
Imbauan tempat-tempat bersarangnya virus itu dimusnahkan atau direbus terlebih dahulu, lanjut dia, juga dalam rangka pengendalian penyebaran virus PMK. Jika langsung dibagikan ke masyarakat, kemudian oleh masyarakat langsung dicuci, dikhawatirkan virus yang ada bisa menyebar ke mana-mana. Sementara itu apabila ada hewan yang dicurigai sakit atau sakit, panitia diminta segera melaporkannya ke Disnakan Boyolali.
"Daging juga ada aturannya. Distribusi daging kurban ini tidak boleh lebih dari 5 jam. Jika dikirim keluar wilayah Boyolali yang lebih dari 5 jam sampai ke penerima, ini juga harus dilakukan perebusan terlebih dahulu (dengan air mendidih) minimal 30 menit," tandasnya.
(aku/sip)