Dari hasil pantauan Polda Jawa Tengah terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan, ditemukan 237 hewan yang terindikasi terpapar penyakit tersebut. Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi pun mengeluarkan Surat Telegram kepada jajarannya untuk mengambil tindakan.
Luthfi mengatakan, dari hasil pantauan Satgas Pangan Polda Jateng, wilayah yang terdampak PMK meliputi Kabupaten Banjarnegara, Boyolali, Rembang, Wonosobo, Banyumas, Purbalingga, dan Klaten. Sedangkan wilayah suspect yaitu Kota Semarang, Kabupaten Pemalang, Semarang, Batang, dan Cilacap.
"Penambahan ternak terduga (suspect) pada tanggal 14 Mei 2022 sejumlah 122 ekor. Jumlah total kumulatif ternak terduga sejumlah 237 ekor," kata Luthfi dalam keterangannya, Sabtu (14/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan uji sampel di BBVet (Balai Besar Veteriner) Wates sejumlah 61 sampel dengan hasil 37 ekor positif virus PMK," imbuh Luthfi.
Luthfi menjelaskan, langkah-langkah yang ditempuh Polda Jateng yaitu membuat petunjuk dan arah (jukrah) serta pedoman ke jajaran. Selanjutnya, jajaran akan melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat maupun lewat brosur dan media sosial.
Ada juga penyemprotan disinfektan ke kendang-kandang peternakan dan rumah potong. Pendataan dan pemantauan juga terus dilakukan kepada hewan yang terdampak. Sedangkan hewan yang terpapar segera dilakukan isolasi.
"Melakukan pencegahan penyebaran dengan surveilans (pengamatan yang sistematis dan terus menerus) dan memperketat pemeriksaan lalu lintas penjualan serta pergerakan hewan ternak," Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, menambahkan.
Iqbal menjelaskan, langkah-langkah tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolda Jateng Nomor ST/ 834/V/OPS.1.1/2022 tgl 14-05-2022 tentang PMK yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora.
Polisi juga bersinergi dengan Dinas Peternakan dan kedokteran hewan untuk pengobatan, vaksinasi, penyembelihan, hingga pemusnahan hewan ternak.
"Tindak lanjutnya juga membentuk tim URC (Unit Reaksi Cepat) terkait penanganan PMK, membuat hotline atau kontak pelaporan kasus PMK hewan ternak, membuat posko terpadu penanganan PMK, dan melakukan penyembelihan berdasarkan rekomendasi Dinas Peternakan," ujar Iqbal.
(dil/dil)