"AirNav telah memetakan area sebaran balon udara liar berdasarkan laporan yang masuk dan menerbitkan sejumlah Notice To Airmen (NOTAM) terkait," kata Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia, Rosedi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta seperti dilansir Antara, Selasa (3/5/2022).
Balon udara itu dilaporkan terlihat dari pukul 07.00-12.26 WIB di Jogja maupun area Jawa Tengah.
Berikut datanya:
- Pukul 07.00 WIB: 3 buah balon di sebelah barat poin SRONO dengan ketinggian 7.000 kaki (laporan Pilot Batik Air rute Jakarta-Banyuwangi)
- Pukul 08.00 WIB: 1 buah balon di daerah Magelang dengan ketinggian 2.500-3.000 kaki dan terus naik (laporan warga)
- Pukul 08.34 WIB: 1 buah balon di sebelah timur laut Kota Surabaya dengan ketinggian 31.000-32.000 kaki (laporan Pilot Citilink rute Banyuwangi-Jakarta)
- Pukul 08.56 WIB: 3 buah balon di sebelah barat Kota Jogja dengan ketinggian 10.000-21.000 kaki (laporan Pilot Citilink rute Jogja-Jakarta)
- Pukul 09.03 WIB: 1 buah balon di sebelah barat Kota Jogja dengan ketinggian 15.000 kaki (laporan Pilot Super Air Jet rute Jogja-Jakarta)
- Pukul 09.40 WIB : kumpulan balon (20-25 buah) di sebelah barat Kota Semarang dengan ketinggian 14.000-17.000 kaki (laporan Pilot Citilink rute Jakarta-Semarang)
- Pukul 11.45 WIB: 1 buah balon di atas Gunung Semeru dengan ketinggian 350.00 kaki (laporan Pilot Air Asia rute Jakarta-Bali)
- Pukul 12.26 WIB: 5 buah balon di sebelah barat Kota Jogja dengan ketinggian 9.000 kaki (laporan Pilot Lion rute Jakarta-Jogja)
Pihak AirNav pun telah mengeluarkan NOTAM terkait kemunculan balon udara itu. Di antaranya A1024/22 (29 April-21 Mei 2022), A1046/22 (2-5 Mei 2022), dan A1047/22 (2-10 Mei 2022). Rosedi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah Pemda, Polri, TNI AU dan Kementerian Perhubungan terkait keberadaan balon udara ini.
Koordinasi ini dilakukan untuk memantau laporan aktivitas balon udara liar, dan melakukan langkah antisipasi serta pencegahan potensi bahaya balon udara liar bagi penerbangan. Di antaranya dengan sosialisasi dan edukasi masyarakat dan sweeping ke sejumlah wilayah yang diperkirakan menjadi asal balon udara liar.
"AirNav terus meningkatkan awareness terhadap aktivitas balon udara liar, mengingat potensi dampaknya terhadap operasional navigasi penerbangan menjadi kewaspadaan dan tanggung jawab seluruh stakeholder penerbangan," ujarnya.
Untuk diketahui, menerbangkan balon udara sangat membahayakan penerbangan. Di sisi lain, menerbangkan balon udara sudah menjadi tradisi warga di beberapa daerah setiap Lebaran.
Aturan soal Balon Udara
GM AirNav cabang Yogyakarta Samsu Eriyanto menuturkan aturan menerbangkan balon udara tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya.
Dalam aturan itu disebutkan balon udara harus ditambatkan atau ditali. Tinggi balon udara pun maksimal hanya 150 meter.
"Untuk menerbangkan balon udara ada aturannya. Salah satunya harus ditambatkan atau ditali agar balon udara tidak terbang liar. Dan tinggi maksimal 150 meter atau 500 feet," jelas Samsu, kemarin.
Dia menambahkan ukuran balon udara juga diatur. Dalam Permenhub itu maksimal 7 meter dan diameter maksimal 4 meter. Samsu menerangkan pihaknya rutin melakukan upaya sosialisasi kepada warga agar tidak menerbangkan balon udara secara liar. Dari catatannya sejak 29 April-3 Mei 2022, ada 48 balon udara liar yang dilaporkan oleh pilot.
"Ada 48 balon udara liar yang dilaporkan pilot kepada kami. Balon udara itu ada di area Jawa Tengah dan Jawa Timur. Seperti di Pekalongan, Temanggung, Magelang, Ponorogo, dan Banyuwangi," terangnya.
(ams/ams)