Penerbangan 6 Balon Udara di Jombang Digagalkan

Penerbangan 6 Balon Udara di Jombang Digagalkan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 07 Apr 2025 19:19 WIB
Polisi Gagalkan Penerbangan 6 Balon Udara di Jombang
Polisi gagalkan penerbangan 6 balon udara di Jombang/Foto: Istimewa
Jombang -

Polisi menggagalkan penerbangan enam balon udara di Kecamatan Jogoroto, Jombang. Korps Bhayangkara sebatas menyita balon udara, sebab tak bisa memberi sanksi kepada para pembuatnya.

Kapolsek Jogoroto AKP M Djulan menjelaskan menerbangkan balon udara menjadi tradisi turun-temurun sebagian masyarakat Jombang setiap Lebaran Ketupat. Oleh sebab itu, pihaknya menggelar patroli pencegahan bersama petugas Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) PLN Mojokerto.

"Patroli kami pagi tadi dapat mengamankan enam balon udara yang akan diterbangkan oleh masyarakat," jelasnya kepada wartawan, Senin (7/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enam balon udara tersebut, lanjut Djulan, disita dari 3 desa di Kecamatan Jogoroto, Jombang. Yaitu, empat balon udara disita dari Desa Ngumpul, serta masing-masing satu balon udara dari Desa Alang-alang Caruban dan Mayangan. Ukurannya bervariasi, dari lima sampai 10 meter.

Namun, pihaknya tidak bisa memberi sanksi kepada warga yang membuat maupun yang akan menerbangkan balon udara tersebut. Setidaknya penerbangan enam balon udara itu bisa digagalkan. Sehingga, risiko mencelakai orang, merusak rumah warga, atau merusak fasilitas negara bisa dicegah.

ADVERTISEMENT

"Karena ini menyangkut tradisi, sanksinya belum bisa kami berikan. Hanya kami amankan balon-balon yang akan diterbangkan," tandasnya.




(hil/iwd)


Hide Ads