Bahayanya Balon Udara Bisa Ganggu Penerbangan hingga Picu Ledakan

Bahayanya Balon Udara Bisa Ganggu Penerbangan hingga Picu Ledakan

Deny Prastyo Utomo - detikJatim
Minggu, 06 Apr 2025 12:59 WIB
Tangkapan layar video viral temuan balon udara di Ponorogo.
Video viral temuan balon udara di Ponorogo. (Foto: tangkapan layar/detikJatim)
Surabaya -

Tradisi menerbangkan balon udara tanpa kendali kembali ramai dilakukan masyarakat di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DIY. Meski menjadi hiburan, kebiasaan ini bisa menimbulkan bahaya serius, baik bagi warga maupun aktivitas penerbangan.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menerbangkan balon udara.

"Tindakan masyarakat menerbangkan balon udara tanpa dibekali pengetahuan yang cukup dapat membahayakan penerbangan dan merugikan masyarakat," kata Djoko saat dihubungi detikJatim, Sabtu (6/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mencontohkan insiden di Tulungagung, di mana balon udara bermuatan petasan jatuh ke rumah dan mobil milik warga di Desa Gandong, Kecamatan Bandung hingga menyebabkan kerusakan rumah, mobil, dan mengakibatkan korban luka. Sebab balon udara tersebut juga dilengkapi dengan rangkaian petasan.

Djoko menjelaskan, balon udara tradisional bisa terbang hingga ketinggian 30.000 kaki, yang merupakan jalur lalu lintas pesawat komersial. Jika tersedot ke dalam mesin, balon bisa menyebabkan mesin pesawat mati, terbakar, bahkan meledak.

ADVERTISEMENT

"Balon bisa tersangkut di sayap, ekor, atau sistem kontrol pesawat. Dampaknya sangat berbahaya," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018, penggunaan balon udara dalam kegiatan budaya masyarakat harus mengikuti aturan ketat. Di antaranya, balon wajib ditambatkan, tidak mengandung bahan peledak, dan diterbangkan di lokasi yang aman dan jauh dari bandara.

"Setiap pelanggar bisa dijerat dengan pidana dua tahun dan denda Rp 500 juta sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009. Jika balon dilengkapi petasan, sanksinya bisa lebih berat, bahkan sampai 20 tahun penjara menurut UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," jelas Djoko.

Selain itu, kegiatan seperti balon udara, layang-layang, drone, hingga laser juga dilarang di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Menteri Dalam Negeri juga sudah menerbitkan surat edaran kepada para kepala daerah untuk mengawasi wilayah sekitar bandara demi keselamatan penerbangan.

Djoko berharap penyelenggaraan hiburan balon udara benar-benar diawasi dengan ketat dan dilakukan sesuai regulasi. Contohnya pada festival balon udara dari Pemkab Wonosobo yang juga menjadi ikon wisata.

"Balon udara yang diterbangkan harus ditambatkan dengan tali. Sehingga balon udara tidak terbang bebas," pungkasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads