Kemenag Kudus Larang Takbir Keliling dengan Arak-arakan Kendaraan

Kemenag Kudus Larang Takbir Keliling dengan Arak-arakan Kendaraan

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 20 Apr 2022 15:12 WIB
Sejumlah warga menyaksikan kembang api dan petasan di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta. Pesta kembang api dan petasan ini menghiasi perayaan malam takbiran Idul Fitri.
Ilustrasi. Foto: Suasana takbiran di Jakarta sebelum pandemi (Rifkianto Nugroho)
Kudus -

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengeluarkan surat edaran soal imbauan pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri 1443 H. Salah satu isinya adalah mengimbau agar takbir keliling dengan arak-arak untuk tidak dilaksanakan.

Surat itu bernomor B1649/KK.11.19/HM.00/4/2022. Surat edaran itu berisi imbauan pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri 1443 Hijriah.

Mengutip surat edaran itu, bahwa menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama RI nomor 08 Tahun 2022 sehubungan masih dalam masa pandemi untuk menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 ada beberapa imbau dari Kemenag Kabupaten Kudus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama agar umat Islam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 dengan penuh rasa syukur kepada Allah SWT dengan memperbanyak mengumandangkan takbir, tahlil, tahmid, dan tasbih di Masjid, Musala, dan rumah masing-masing.

Kedua kegiatan dalam mengumandangkan takbir hendaknya tetap menjaga ketentraman dan kondusifitas umat, dilaksanakan di masjid, musala, dan rumah masing-masing.

ADVERTISEMENT

"Ketiga untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kegiatan takbir keliling dengan arak-arakan menggunakan kendaraan bermotor di jalan agar tidak dilaksanakan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kudus," bunyi SE seperti dilihat detikJateng, Rabu (20/4/2022).

Keempat salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Kemenag Kudus, Suhadi, membenarkan adanya surat edaran terkait imbauan pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri tersebut.

"Iya benar itu sudah ada surat edaran, kita juga sudah edarkan ke masing-masing KUA untuk menyebarkan ke masjid atau musala," kata Suhadi saat dihubungi, hari ini.

Menurutnya, surat edaran ini menindaklanjuti Menteri Agama RI nomor 08 Tahun 2022 sehubungan masih dalam masa pandemi untuk menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022.

Dijelaskan seperti takbir keliling yang menggelar arak-arakan menggunakan kendaraan agar tidak dilakukan. Kegiatan takbiran untuk digelar di masjid, musala, dan rumah masing-masing.

"Itu kan terkait takbir keliling diperbolehkan di masjid, musala dan rumah masing-masing jadi untuk mencegah penyebaran COVID-19, keselamatan yang melakukan takbir seperti itu," jelasnya.




(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads