Satpol PP Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan razia di sejumlah kafe karaoke di wilayah Kecamatan Jati. Hasilnya didapati enam pemandu lagu atau LC terjaring razia oleh petugas.
"Sebanyak enam pemandu karaoke kami amankan di kantor Satpol PP Kudus untuk pembinaan lebih lanjut," kata Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kudus, Kusnaeni, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Kusnaeni menjelaskan Satpol PP Kudus melakukan razia pada Rabu (13/4) dini hari tadi. Razia dilakukan di tempat karaoke di wilayah Kecamatan Jati.
Menurutnya, razia ini untuk menegakkan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang usaha hiburan, diskotek, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke. Selain itu juga Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
"Di salah satu kafe karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Jati," terang dia.
Kusnaeni mengatakan ada beberapa barang bukti diamankan oleh petugas. Selain itu kartu tanda penduduk pemilik kafe karaoke juga disita oleh petugas.
"Barang bukti yang kami sita ada mic empat unit, power supply satu unit, jeffer sound dua unit, dan set amplifier satu unit. Selain itu KTP pemilik kafe, penjaga pintu, dan enam PK juga kami sita," jelasnya.
Ke depan, lanjutnya, razia akan terus digalakkan di wilayah Kudus.
"Kita akan selalu melaksanakan kegiatan operasi di tempat-tempat karaoke lainnya yang masih nekat beroperasi," tegas dia.
(rih/sip)