Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan belakangan menjadi sorotan. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah turut memberikan tanggapan. Seperti apa tanggapannya?
"Penggunaan pengeras suara merupakan salah satu instrumen atau alat untuk syiar Islam. Sementara kita sangat menyadari bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang sangat majemuk atau beragam suku, agama, dan latar belakangnya, sehingga perlu adanya upaya merawat kebhinnekaan dan keragaman tersebut demi menjaga nilai-nilai persaudaraan dan keberagaman agama kita," jelas Ketua FKUB Kudus M Ihsan saat dihubungi detikJateng lewat pesan singkat, Jumat (25/2/2022).
Ihsan yang juga merupakan wakil rektor III IAIN Kudus menjelaskan surat edaran tersebut merupakan saran atau rambu-rambu dalam penggunaan pengeras suara untuk tetap menjaga kenyamanan bersama. Menurutnya hal tersebut bukan soal suka atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan saran dan rambu-rambu dalam penggunaan pengeras suara untuk tetap menjaga kenyamanan bersama, ini bukan soal suka atau tidak suka, setuju dan tidak setuju. Bahkan membatas-batasi ekspresi implementasi keberagaman masyarakat," terang Ihsan.
"Namun penggunaan pengeras suara dalam konteks syiar agama, tetap lebih memperhatikan dan saling menjaga serta saling tepa selira terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar," sambung dia.
Dia mencontohkan jika dulu penggunaan pengeras suara selepas azan di masjid cukup lama sambil menunggu pelaksanaan salat. Di sisi lain ada tetangga yang sedang sakit. Hal tersebut pun kata dia merupakan hal yang wajar dan tetap menjaga kenyamanan.
"Maka hal seperti ini bisa bergantung dan terpulang bagaimana kesepakatan warga dan lingkungan sekitar," turut Ihsan.
Oleh karena itu, Ihsan mengajak masyarakat untuk mengambil hikmah dengan adanya surat edaran dari Menteri Agama tersebut.
"Dalam hal ini mengelola kegiatan di rumah ibadah yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan pelafalan dan suara para petugas qori dan muazin," jelas Ihsan.
"Insyaallah dengan positif thinking terhadap SE nomor 5 tahun 2022 ini akan semakin memperbaiki cara beragam umat dalam beragama semakin baik dan lebih toleran terhadap sesama umat beragama. Dalam konteks masyarakat Kudus, insyaallah kita semakin memahami dan semakin dewasa menyikapi SE tersebut," pungkas dia.
(sip/rih)