Soal Revisi Aturan JHT, Menaker Janji Dengar Suara Buruh

Soal Revisi Aturan JHT, Menaker Janji Dengar Suara Buruh

Heri Susanto - detikJateng
Kamis, 24 Feb 2022 19:43 WIB
Menaker Ida Fauziah (kanan).
Menaker Ida Fauziah di Jogja, Kamis (24/2/2022). (Foto: Heri Susanto/detikJateng)
Jogja -

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 menuai penolakan dari kalangan buruh. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah pun telah dipanggil Presiden Jokowi. Apa isi pertemuannya?

Ida menjelaskan, dirinya telah mendapat perintah dari Presiden Jokowi untuk meninjau ulang Permenaker tersebut. Ida berjanji kali ini akan meminta masukan dari pekerja dan buruh sesuai dari arahan Jokowi.

"Begitu banyak permintaan teman-teman serikat buruh untuk melihat kembali Permenaker ini, karena kondisinya mungkin atau timing (waktunya) mungkin dianggap tidak pas. Maka atas perintah bapak Presiden kami diminta untuk me-review Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Ida saat diwawancarai wartawan usai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis (24/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida pun berjanji akan menggelar diskusi dan dialog dengan kalangan pekerja maupun buruh. Sehingga hasil revisi Permenaker itu nantinya bisa sesuai dengan keinginan buruh dan pekerja.

"Apa yang kami lakukan, pertama, melakukan diskusi publik, dialog publik. Kami akan undang, kami akan dengar. Kami akan datangi, kalau perlu, serikat pekerja, serikat buruh," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Ida juga akan mendengarkan pendapat para pakar dan pengamat. "Kami juga akan mengundang, mendengarkan pakar, pengamat, kami juga dengar teman-teman Apindo, Kadin, mendengar arahan komisi 9," jelasnya.

Saat ini, Ida masih memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk memperbaiki Permenaker tersebut. Sebab, Permenaker itu akan segera diberlakukan pada 4 Mei 2022.

"Kami masih punya waktu 3 bulan sampai 4 Mei 2022. Akan kami dengarkan dengan baik masukan dari semua stakeholder ketenagaakerjaan," katanya.

Saat ditanya, apakah dengan revisi Permenaker itu JHT akhirnya bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, Ida belum bisa memastikan. "Kami akan dengarkan pandangan dari semua stakeholder," jawabnya.

Terkait kekhawatiran pekerja tak dapat JHT karena berhenti kerja sebelum 56 tahun, Ida mengatakan sudah ada skemanya dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam program JKP, pekerja yang kena PHK akan mendapatkan uang tunai sela 3 bulan dengan besaran 45 persen gaji. Kemudian, tiga bulan berikutnya pekerja yang di PHK ini mendapatkan 25 persen dari gajinya.

"Program JKP ini tidak hanya soal cash money (uang tunai), tapi juga ada vocational training (pelatihan kejuruan), ada juga akses Pasar Kerja," katanya.

Pasar Kerja baru diluncurkan Desember 2021. Melalui Pasker ID, pekerja yang kena PHK akan dipertemukan dengan perusahaan yang membutuhkan pekerja baru.

Diberitakan sebelumnya Menaker Ida Fauziyah juga telah menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Rabu (23/2). Pertemuan itu membahas hal-hal terkait dengan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dialog itu membahas tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Pada pertemuan itu Ida menyampaikan pihaknya akan merevisi Permenaker 2/2022 dengan memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja/buruh.

"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua," kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2).

Ida mengatakan dalam beberapa waktu ke depan Kemnaker akan intensif melakukan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker 2/2022.




(dil/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads