Penerima Bansos di Brebes Wajib Teken Surat Pernyataan, Dinsos: Ilegal!

Penerima Bansos di Brebes Wajib Teken Surat Pernyataan, Dinsos: Ilegal!

Imam Suripto - detikJateng
Kamis, 24 Feb 2022 18:13 WIB
Penerima bansos di Brebes dipaksa beli beras dan telur dari pemasok yang mangkal di Balai Desa Cikeusal Kidul,Kamis (24/2/2022).
Penerima bansos di Brebes dipaksa beli beras dan telur dari pemasok yang mangkal di Balai Desa Cikeusal Kidul,Kamis (24/2/2022). (Foto: Imam Suripto/detikJateng)
Brebes -

Warga penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Brebes, mengaku dipaksa membelanjakan uang bantuannya ke salah satu pemasok yang mangkal di Balai Desa Cikeusal Kidul dengan menandatangani sebuah surat pernyataan. Dinsos Brebes menyebut surat pernyataan itu ilegal.

Dalam selembar surat pernyataan itu tertulis judul Formulir Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari KPM. Surat tersebut tidak disertai dengan kop surat. Dalam surat tertera tanda tangan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Asep Sasa Purnama.

Melalui surat itu, warga yang menerima bansos Rp 600 ribu untuk bulan Januari, Februari dan Maret, diharuskan belanja di salah satu suplier sembako. Masing-masing diwajibkan membeli beras 36 kilogram seharga Rp 396 ribu dan telur ayam 1,5 kilogram seharga Rp 34 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua yang menerima (bansos) dipaksa untuk beli beras dan telur seharga Rp 430 ribu. Dapatnya beras 36 kg dan telur 1,5 kg," ungkap salah satu penerima manfaat yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (24/2/2022).

Dimintai konfirmasi terkait surat tersebut, Kepala Bidang Bantuan Sosial (Bansos) Dinas Sosial Brebes, Hasan Bisri menegaskan setiap penerima bantuan dibebaskan membelanjakan uangnya di toko manapun. Modus pemaksaan melalui surat pernyataan, kata Hasan sama sekali tidak dibolehkan.

ADVERTISEMENT

Dia menegaskan, surat pernyataan yang beredar tersebut merupakan ilegal. Sebab, hingga saat ini Kementerian Sosial belum mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan uang bantuan sosial tersebut.

"Sampai saat ini dari dinas belum ada perintah apa-apa. Dinsos juga belum koordinasi ke desa. Jadi ini (surat) ilegal. Tiba-tiba muncul surat pernyataan seperti itu. Kemensos belum mengeluarkan perintah uang itu untuk belanja apa itu belum," jelas dia.

Diwawancara terpisah, Kepala Desa Cikeusal Kidul, Irwan Susandhi, mengaku sama sekali tidak mengetahui asal surat itu. Kades ini mengaku kaget dengan beredarnya surat ini.

"Kalau surat pernyataan itu kami tidak tahu sama sekali. Kami juga kaget tiba-tiba muncul surat paksaan seperti itu. Saya juga awalnya menentang mekanisme penyaluran seperti ini," kata dia.

Penerima bansos di Brebes dipaksa beli beras dan telur dari pemasok yang mangkal di Balai Desa Cikeusal Kidul,Kamis (24/2/2022).Penerima bansos di Brebes dipaksa beli beras dan telur dari pemasok yang mangkal di Balai Desa Cikeusal Kidul,Kamis (24/2/2022). (Foto: Imam Suripto/detikJateng)

Sebelumnya diberitakan, warga penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengaku dipaksa membelanjakan uang bantuannya ke salah satu pemasok sembako yang mangkal di Balai Desa Cikeusal Kidul.

"Semua yang menerima (bansos) dipaksa untuk beli beras dan telur seharga Rp 430 ribu. Dapatnya beras 36 kg dan telur 1,5 kg," ungkap salah seorang penerima bansos yang tidak mau disebutkan namanya, siang tadi.

Besaran uang yang dibelanjakan ini bisa diketahui dalam catatan nota pembelian yang tertulis, yaitu beras 36 kilogram seharga Rp 396 ribu dan telur ayam 1,5 kilogram seharga Rp 34 ribu.

"Semua suruh tandatangan (surat pernyataan). Kemudian diarahkan membeli di supplier yang ada di kantor desa. Supplier itu bawa bahan makanan pakai truk dan mangkal di kantor Desa Cikeusal Kidul," sambung warga tersebut.




(aku/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads