Sopir truk di Jawa Tengah melakukan aksi demo memprotes kebijakan over dimension over loading (ODOL). Kemacetan parah sempat terjadi di jalur utama perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Semarang, siang ini.
Menurut informasi, demo sopir truk sebenarnya digelar di depan Kantor Dishub Jawa Tengah di Krapyak, Kota Semarang. Sementara kemacetan terjadi di perbatasan Kota dan Kabupaten Semarang tepatnya di Pudak Payung. Hal itu akibat antrean truk yang akan demo dan disekat petugas.
Kemacetan sempat terjadi beberapa jam hingga lebih dari 5 kilometer. Namun sekitar pukul 12.30 WIB truk yang mengular sudah mulai jalan dan kondisi lalu lintas kembali lancar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu pusat aksi di depan Kantor Dishub Jateng tidak terlalu menimbulkan kemacetan. Sekitar pukul 12.30 WIB aksi selesai karena disepakati menunggu surat keputusan dari Kemenhub.
"Demo selesai dengan keputusan menunggu surat dirjen," kata Ketua DPD Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng, Sholihin, kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Ia mengatakan aturan ODOL membebani sopir. Jika muatan berlebih kemudian ada penindakan dan muatan diturunkan, maka tanggung jawab ada di sopir, bukan pemilik jasa antar atau bahkan pemilik barang.
"Kalau diterapkan, mobil kami, muatan kami diturunkan, yang punya barang tidak tanggung jawab. Kita yang tanggung jawab," kata Sholihin.
Ia menjelaskan sebenarnya sopir senang saja membawa barang sesuai kapasitas truk. Selain biaya perawatan kendaraan bisa ditekan, keamanan juga lebih terjamin.
"Sedangkan kalau kami sebenarnya amat senang kalau muatan sedikit. Untuk kerusakan armada dan sebagainya ringan," ujarnya.
API Jateng menyebutkan beberapa tuntutan terkait kebijakan ODOL ini, yaitu:
1. Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Dimensi yang diperbolehkan untuk truk engkel (6 roda-sumbu 1) panjang bak 9.500 cm, lebar 260 cm
3. Dimensi yang diperbolehkan untuk truk tronton (10 roda-sumbu 2) panjang bak 10.500 cm, lebar 260 cm
4. Dimensi yang diperbolehkan untuk truk engkel-boks (6 roda-sumbu 1) panjang bak 9.500 cm, lebar 260 cm, tinggi 4.200 cm (overload)
5. Dimensi yang diperbolehkan untuk truk colt dsi panjang 610 cm, lebar 210 cm, tinggi 210
6. Dimensi yang diperbolehkan untuk truk tronton boks (10 roda-sumbu 2) panjang bak 1.050 cm, lebar 260 cm, tinggi 420 cm
7. Dipermudah untuk uji emisi dan uji KIR (untuk seterusnya)
8. Mohon dibuatkan standar upah angkut barang
9. Ada perlindungan kepada pengemudi dalam perjalanan
(rih/aku)