LBH Jogja Bantah soal Warga Wadas Bawa Sajam: Itu Peralatan Harian

LBH Jogja Bantah soal Warga Wadas Bawa Sajam: Itu Peralatan Harian

Jauh Hari Wawan S. - detikJateng
Kamis, 10 Feb 2022 16:51 WIB
Warga Wadas dipulangkan dari Mapolres, Rabu (9/2/2022).
Warga Wadas dipulangkan dari Mapolres Purworejo, Rabu (9/2/2022). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Sleman -

Polisi menyebut 64 warga yang diamankan saat ricuh di Desa Wadas, Purworejo karena membawa senjata tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta membantah soal senjata tajam itu.

Direktur LBH Jogja Yogi Zul Fadhli mengatakan sajam yang disebut polisi itu merupakan piranti yang biasa digunakan oleh masyarakat dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.

"Soal senjata tajam itu, itu tidak benar kalau warga membawa senjata tajam. Yang benar itu peralatan-peralatan yang dipakai (warga) sehari-hari. Jadi tidak benar itu dibawa oleh warga," kata Yogi dalam jumpa pers secara virtual, Kamis (10/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yogi juga mematahkan narasi yang menyebut tidak ada kekerasan di Wadas. Baik itu disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud Md maupun Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dari video yang beredar, tampak jelas adanya tindakan represif dari aparat penegak hukum, bahkan Yogi menyebut ada anggota LBH Jogja yang juga menerima tindakan kekerasan.

"Dalam beberapa hari ini Menko Polhukam dan Ganjar mengatakan tidak ada kekerasan di Wadas, dan faktanya kawan-kawan yang ditangkap kemarin sebagian besar mengalami tindakan kekerasan. Bahkan kawan LBH kemarin akan ke Wadas dihajar oleh sekelompok orang yang tidak jelas dari mana," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Yogi melanjutkan total ada 67 orang yang ditangkap polisi saat kerusuhan terjadi. Sebagian besar merupakan warga Wadas, ada juga anak-anak yang diamankan.

"Total kawan-kawan yang ditangkap di Polres Purworejo kemarin 67 orang yang terdiri dari mayoritas warga dan kawan-kawan jaringan termasuk satu orang pendamping LBH Jogja," katanya.

"Nah sebagian dari 67 orang itu adalah anak di bawah umur yang seharusnya kemudian tidak diperlakukan oleh polisi seperti kemarin yang terjadi, saya rasa itu kesalahan besar dari polisi," terang dia.

Polda Jateng sebut orang yang diamankan bawa sajam

Sebelumnya diberitakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, melakukan pengukuran lahan kuari di Desa Wadas, Kecamatan Bener, terkait poyek Bendungan Bener. Di sisi lain, warga yang menolak menggelar aksi dan berujung ricuh hingga akhirnya puluhan orang diamankan petugas.

"Kalau untuk yang tadi bawa senjata tajam, diamankan untuk digali keterangannya, untuk diambil keterangannya, kenapa datang ke lokasi ini membawa senjata tajam. Yang kita amankan ada sekitar 20 orang," ungkap Wakapolda Jateng, Brigjen Abiyoso Seno Aji saat ditemui detikJateng di lokasi, Selasa (8/2).

Abiyoso menambahkan, hingga saat ini belum bisa memastikan apakah warga yang diamankan itu semuanya warga Desa Wadas. Sampai saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Belum diketahui, dari hasil pendalaman penyelidikan baru bisa kita sampaikan," imbuhnya.

Di hari yang sama, sebanyak 64 warga yang ditahan di Mapolres Purworejo akhirnya dipulangkan. Sebelum pulang, satu per satu warga tampak diberi bingkisan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

Setelah dimintai keterangan polisi, 64 warga yang ditahan usai kericuhan di Desa Wadas pada Selasa (8/2), diantar pulang menggunakan dua bus yang disediakan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Sebelumnya, mereka menolak saat akan diantar menggunakan truk polisi.

"Polres Purworejo hari ini telah memulangkan warga Wadas yang kemarin kita amankan dan kemudian kita klarifikasi. Kemudian hari ini kita pulangkan didampingi oleh kepala desa setempat," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono saat ditemui detikJateng di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2) sore.

Rencananya pengukuran lahan kuari ini akan dilakukan selama 3 hari, dan ditargetkan selesai hari ini. Adapun jumlah bidang yang diukur sekitar 450 bidang.




(ams/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads