Insiden Wadas, LBH: Polisi Naikkan Proses Hukum ke Penyidikan

Insiden Wadas, LBH: Polisi Naikkan Proses Hukum ke Penyidikan

Tim detikcom - detikJateng
Kamis, 10 Feb 2022 15:55 WIB
Sejumlah warga yang sempat ditahan polisi tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Sebanyak 64 warga Desa Wadas dibebaskan oleh pihak kepolisian terkait aksi penolakan pembangunan Bendungan Bener. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj.
Sejumlah warga yang sempat ditahan polisi tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Foto: ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Purworejo -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menyebut polisi menaikkan proses hukum ke tahap penyidikan terkait insiden Wadas yang terjadi Selasa (8/2) lalu. Penyidikan disebut dilakukan terhadap tiga orang warga.

"Rabu (9/2) kami datang ke Polres Purworejo, ada tiga orang warga yang diperiksa lanjutan. Tiga orang ini yang kemudian perkaranya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli, dalam konferensi pers daring 'Pasca Penangkapan Warga Desa Wadas 8-9 Februari 2022' yang disiarkan akun YouTube Yayasan LBH Indonesia, Kamis (10/2/2022).

Menurut Yogi, LBH Yogyakarta bertindak sebagai tim kuasa hukum warga yang diamankan polisi dalam insiden Wadas tersebut. Dari penjelasan polisi kepada tim LBH, lanjutnya, tiga warga itu diperiksa berstatus saksi dalam tahapan penyidikan atas dugaan peristiwa pidana pelanggaran Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran konten yang bermuatan SARA, kemudian Pasal 14 jo Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang seseorang yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi menaikkan status penyelidikan di hari sebelumnya (Selasa 8/2) menjadi penyidikan di hari berikutnya, Rabu (9/2) kemarin. Itu update pendampingan di Polres Purworejo kemarin," ujarnya.

"Polisi melakukan penyitaan tiga handphone milik warga. Penyidikan ini didasarkan pada laporan polisi yang dibuat pada tanggal 9 Februari, jadi pagi harinya disidik, pada itu juga laporan polisi dibuat. Jadi hanya membutuhkan beberapa jam saja untuk menaikkan status penyelidikan ke tahapan penyidikan," lanjut Yogi.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi pada Rabu (9/2) kemarin mengatakan bahwa terkait insiden pihaknya mengamankan 64 warga di Mapolres Purworejo dan akan dibebaskan dalam 1 x 24 jam. Dia juga menyebut pemeriksaan terhadap 64 orang itu telah selesai dan akan segera dibebaskan.

"64 orang diamankan di Polres Purworejo. Silakan cek, hari ini kami bebaskan," ungkap Ahmad Luthfi, Rabu (9/2).

Penahanan sementara tersebut, Luthfi menambahkan, harus dilakukan untuk mencegah adanya benturan antara warga yang menerima pengukuran dengan warga yang menolak.

"Hari ini akan kami kembalikan kepada masyarakat, agar tidak terjadi confuse antara warga yang menerima (pengukuran) dengan yang belum menerima," katanya.

Setelah dimintai keterangan polisi, 64 warga yang ditahan usai kericuhan di Desa Wadas pada Selasa (8/2), diantar pulang menggunakan dua bus yang disediakan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Sebelumnya, mereka menolak saat akan diantar menggunakan truk polisi.

"Polres Purworejo hari ini telah memulangkan warga Wadas yang kemarin kita amankan dan kemudian kita klarifikasi. Kemudian hari ini kita pulangkan didampingi oleh kepala desa setempat," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono saat ditemui detikJateng di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2) sore.




(rih/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads