Pemimpin Redaksi Sorot.co Adi Prabowo menyesalkan kejadian yang menimpa jurnalisnya saat melaksanakan tugas jurnalistik di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa (8/2/2022).
"Wartawan Sorot.co sedang bertugas dan dengan jelas menunjukkan ID Card dan anggota PWI (mengenakan rompi PWI). Tetapi aparat berpakaian preman tetap menyuruh wartawan kami menunjukkan rekaman video di handphone-nya dan memerintahkan untuk dihapus," kata Adi Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/2/2022).
Kepada detikjateng, Adi menceritakan kronologi ketika aparat berpakaian preman itu berupaya menghambat kerja wartawannya. "Kejadiannya berawal saat wartawan kami merekam suasana pengepungan masjid di Desa Wadas," kata Adi saat dihubungi detikJateng, Rabu (9/2) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama berselang, datanglah aparat berpakaian preman yang meminta wartawan itu turun (dia mengambil gambar dari lokasi yang agak tinggi). Kemudian, aparat itu menggiringnya ke belakang rumah di samping masjid.
"Wartawan kami menolak saat disuruh menghapus rekaman video di ponselnya. Beruntung dia segera ditolong rekan-rekan wartawan lain sehingga dapat dilepaskan dan dapat mengamankan rekamannya (tidak dihapus)," kata Adi.
Menurut keterangan wartawan itu, Adi berujar, aparat berpakaian preman itu tidak sampai melakukan kekerasan fisik kepadanya. "Saya tanya dia, apakah kamu sampai dipiting? Jawabnya tidak, cuma digiring saja, didorong ke belakang rumah itu," ujar Adi.
Meski demikian, Adi belum akan menempuh proses hukum atas upaya menghambat kerja wartawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
"Apa yang dilakukan aparat itu sudah mengganggu kemerdekaan Pers yang dijamin UU Pers. Saya berpesan ini supaya aparat tahu, kita punya tugas masing-masing. Jangan sampai kejadian kemarin terulang, menimpa wartawan lain," kata Adi.
Aksi intimidasi yang dilakukan aparat polisi berbaju preman terhadap jurnalis Sorot.co itu juga dikecam Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
"Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebutkan, tiap orang yang sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," kata Ketua AJI Yogyakarta, Shinta Maharani, saat dihubungi detikJateng.
Melalui Pernyataan Sikap Bersama, AJI dan LBH Pers juga mengecam peretasan akun media sosial milik LBH Yogyakarta selaku tim kuasa hukum warga Desa Wadas. Akun Instagram LBH Yogyakarta mendadak hilang pada Selasa, 8 Februari 2022. LBH Yogyakarta sempat mengunggah berbagai informasi mengenai represi aparat di Desa Wadas.
Hari ini, AJI dan LBH Pers juga mendapat informasi bahwa aparat polisi melakukan sweeping terhadap handphone warga di Wadas. "Hal ini tidak bisa dibenarkan, karena tidak ada landasan hukumnya. Bahkan, tindakan aparat kepolisian tersebut diduga melanggar hak kebebasan berekspresi dan berpendapat yang diatur dalam Pasal 28F UUD 1945," kata Shinta kepada detikJateng hari ini.
(dil/sip)