Demo Warga ke PT Masmindo Ricuh, LBH Kecam Aparat Tembakkan Gas Air Mata

Demo Warga ke PT Masmindo Ricuh, LBH Kecam Aparat Tembakkan Gas Air Mata

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Sabtu, 28 Sep 2024 17:30 WIB
Demo warga ke PT Masmindo Dwi Area di Luwu.
Demo warga ke PT Masmindo Dwi Area di Luwu. Foto: (dok. istimewa)
Luwu -

Warga di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) sempat menggelar demo terhadap PT Masmindo Dwi Area (MDA) hingga berakhir ricuh. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar pun mengecam tindakan represif aparat yang sempat menembakkan gas air mata ke massa aksi.

Aksi protes digelar warga di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, sekitar 1 kilometer dari basecamp PT Masmindo, Kamis (26/9) sekitar pukul 11.00 Wita. Massa aksi terdiri dari warga dan Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu menuding PT Masmindo melakukan penyerobotan lahan.

"Warga yang telah menggarap, mengolah dan memanfaatkan lahan di wilayah tersebut, memiliki hak untuk melindungi dan mempertahankan lahannya," kata Koordinator Bidang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya LBH Makassar, Hasbi dalam keterangannya, Sabtu (28/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasbi mengatakan tidak seharusnya perusahaan mengusir warga di atas lahannya. Dia juga menyinggung negara bertanggung jawab untuk melindungi hak atas tanah untuk petani yang memanfaatkan lahan di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Hasbi menuturkan aksi protes tersebut mendapatkan tindakan represif dari aparat. Aparat keamanan menembakkan gas air mata kepada massa aksi.

ADVERTISEMENT

"Setidaknya sebanyak 10 orang dari TNI, 5 orang aparat kepolisian dan ratusan Brimob yang berhadapan dengan kurang lebih 200 orang warga, 100 orang mahasiswa," katanya.

Penembakan gas air mata tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 Wita dengan 20 kali tembakan. Sejumlah massa aksi yang terkena tembakan gas air mata mengalami sesak napas dan korban kebanyakan perempuan.

"Terdengar letusan sebanyak 20 kali gas air mata dilakukan oleh aparat," ujarnya.

"Sejumlah massa aksi perempuan banyak yang terkena tembakan gas air mata hingga jatuh tersungkur, termasuk beberapa warga mengalami sesak nafas efek dari gas air mata," sambungnya.

Koordinator Bidang Hak Sipil dan Politik LBH Makassar, Hutomo Mandala Putra menambahkan, aparat seharusnya memberikan perlindungan kepada massa aksi. Namun, kata dia, pada aksi protes ini aparat justru menggunakan kekuatan berlebih kepada massa aksi.

"Pihak keamanan seharusnya memberikan perlindungan kepada massa aksi sebagai hak atas kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum," tuturnya.

"Pihak keamanan sebagai alat negara harus menjamin keamanan masyarakat yang menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penegakan HAM, bukan malah melakukan pelanggaran HAM," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 48 pohon cengkeh warga bernama Cones (46) ditebang paksa pihak PT Masmindo Dwi Area pada Senin (16/9) sekitar pukul 09.00 Wita. LBH menilai belum ada kesepakatan terkait pembebasan lahan.

"Belum ada kata sepakat, warga belum menyepakati proses pembebasan lahan, tapi perusahaan sudah melakukan pemaksaan (menebang pohon cengkeh warga)," ujarnya.

"Kita melihat tindakan ini adalah tindakan perampasan atau pemaksaan terhadap masyarakat untuk menyerahkan tanahnya," sambungnya.

Sementara itu, PT MDA membantah tudingan menyerobot lahan warga saat penebangan pohon cengkeh tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa perusahaan melakukan aktivitasnya di atas lahan konsesi yang sah milik perusahaan sendiri.

"Lahan yang dimaksud adalah lahan konsesi sah milik MDA, yang diperoleh berdasarkan kontrak karya yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sebagai pemegang hak atas lahan tersebut, MDA berhak menggunakannya untuk kegiatan operasional tambang, sebagaimana diatur dalam kontrak dan undang-undang yang berlaku," ungkap Corporate Communications Head MDA, Diana Yultiara Djafar dalam keterangannya, Kamis (19/9).

Sementara terkait klaim warga atas beberapa bidang tanah permukaan, lanjut Diana, masalah tersebut diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil dan wajar. MDA tidak pernah melakukan tindakan paksa.

"Semua proses yang dijalankan oleh perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk upaya mediasi dengan melibatkan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten setempat serta berkoordinasi secara intens dengan Satgas Percepatan Investasi kepada para penggarap lahan negara yang masuk lahan konsesi MDA," jelasnya.




(asm/sar)

Hide Ads