Kasus paparan virus Corona atau COVID-19 di Boyolali, Jawa Tengah terus meningkat. Dinas Kesehatan Boyolali mencatat ada tambahan 25 kasus baru di Boyolali hari ini.
"Betul," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali, Puji Astuti, kepada detikJateng, Rabu (9/2/2022).
Puji menjelaskan dengan tambahan 25 kasus baru tersebut maka kasus aktif COVID-19 di Boyolali per hari ini menjadi 162. Dengan rincian 21 dirawat, dan 141 isolasi mandiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hari ini juga ada satu pasien yang selesai isolasi atau dinyatakan sembuh. Namun, ada satu kasus kematian akibat COVID-19 ini.
Kemudian melihat pada data kemarin, Selasa (8/2) kemarin, kasus COVID-19 di Boyolali juga ada penambahan kasus aktif sebanyak 25.
Ditanya apakah virus Corona varian Omicron sudah ditemukan di Boyolali, Puji mengatakan, sampai saat ini belum ada. Pihaknya belum mendapat laporan atau pemberitahuan lagi terkait varian Omicron tersebut.
"Masih belum ada kabar lagi," katanya.
Sebelumnya Puji menyampaikan telah mengirimkan beberapa sampel ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jateng. Hasilnya, ada dua temuan probable Omicron.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri, meminta masyarakat Boyolali untuk tetap taat pada protokol kesehatan (prokes). Terkait dengan terus naiknya kasus COVID-19 di Boyolali ini, Pemkab Boyolali masih melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai Instruksi Bupati nomor 5 tahun 2022 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 dalam rangka penanganan COVID-19 di Kabupaten Boyolali.
"Instruksi bupati sudah turun kemarin sore. Yang jelas pengetatan protokol kesehatan, pakai masker itu harus," kata dia.
Sesuai Insbup tersebut, pedagang kali lima, warung kelontong, warung makan, angkringan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian restoran/rumah makan, kafe, PKL dan angkringan yang bukanya pada malam hari, dapat beroperasi dengan ketentuan dengan prokes ketat dan jam operasional dari pukul 18.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Masyarakat juga diizinkan menggelar hajatan dengan prokes ketat dan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas serta tamu undangan dengan sistem banyu mili.
(sip/ams)