Gaji ke-13 2026 Cair Tanggal Berapa? Ini Prediksi dan Aturannya

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Kamis, 07 Mei 2026 10:21 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape
Bandung -

Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, hingga pensiunan pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi kabar yang paling dinantikan para aparatur negara karena biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Aturan mengenai pemberian gaji ke-13 tahun ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang disahkan pada Maret 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar resmi pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara maupun pensiunan.

Lalu, kapan gaji ke-13 tahun 2026 mulai cair? Siapa saja yang berhak menerima? Berikut ulasan lengkapnya.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi ayat (1) Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Artinya, pencairan diprediksi mulai dilakukan pada awal Juni 2026 seperti pola tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2025 lalu, pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 pada 2 Juni kepada ASN pusat, daerah, TNI, Polri, hingga pensiunan.

Meski demikian, pemerintah juga membuka kemungkinan pencairan dilakukan setelah bulan Juni apabila terdapat kendala administratif di masing-masing instansi.

"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026," demikian bunyi ayat (2) dalam aturan yang sama.

Karena itu, pencairan bisa berlangsung bertahap tergantung kesiapan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah masing-masing.



Simak Video "Video: Guru PPPK Berubah Status Jadi PNS, Bagaimana Mekanismenya?"


(tya/tya)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork